Kasus Tambang Pasir Besi ini menjadi rekor penetapan tersangka seorang kepala dinas aktif, mantan kepala dinas, Direktur Utama perusahaan dan direktur cabang perusahaan.
Kerugian negara dalam kasus ini juga relatif besar, mencapai Rp36 Miliar.
Tunggakan Kasus
Meski telah menetapkan 9 tersangka, sama seperti Sungarpin, Nanang Ibrahim Soleh juga meninggalkan sejumlah tunggakan kasus.
Baca Juga : BNNP Musnahkan Sabu-sabu Senilai Rp4 Miliar
Catatan NTBSatu, perkara itu di antaranya:
- Penyertaan modal Kabupaten Bima
Nilai penyertaan modal itu jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) NTB, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bima tahun 2021.
Kejanggalan terletak pada nilai penyertaan modal selama 7 tahun itu, berbeda dengan hasil penelusuran Inspektorat Kabupaten Bima pada September 2021 lalu. Inspektorat menemukan penyertaan modal periode 2015-2022 sebesar Rp68 miliar.
Perbedaan nilai tersebut diduga adanya penyertaan modal secara sepihak sekitar Rp21 miliar lebih pada tahun2020 dan 2021.
Penyidik menemukan kejanggalan pada penyertaan modal tersebut, lantas menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprintlid) Nomor: PRINT-03/N.2/Fd.1/03/2023.
Baca Juga : KPU Bertemu TAPD, Anggaran Pilkada NTB Dikunci Rp138 Miliar