Mataram (NTB Satu) – Keluarga Gegorius Ronald Tannur, tersangka pelaku penganiayaan terhadap pacarnya Dini Sera Afrianti (28) alias Andini, ingin temui pihak keluarga korban di Sukabumi.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum korban Dimas Yemahura Al Faruq, setelah mendapat informasi dari keluarga korban.
Baca Juga : Deretan “Dosa” HAM RI Masuk Catatan AS, Juru Bicara Kemenlu Lalu Iqbal Angkat Bicara
“Keluarga korban terbuka dan menerima keinginan pihak tersangka yang ingin bertemu, apabila bertujuan sebagai bentuk tanggungjawab atas perbuatan tersangka GTR,” dikutip dari Postkota, Senin 9 Oktober 2023.
Dimas menganalisis, jika pertemuan tersebut untuk mengintervenai proses berjalannya hukum, maka pihak keluarga korban pasti menolak keinginan pertemuan tersebut.
Sebab, kata Dimas, pertanggung jawaban hukum harus tetap ditegakkan, berbeda dengan pertanggung jawaban moral dan sosial.
Baca Juga : Pakar Sebut Ronald tak Dijerat Pasal Pembunuhan karena Pengaruh Ayahnya