“Keduanya tidak bisa dikaitkan” ungkap Dimas.
Dimas juga mengatakan kematian DSA sangat membuat keluarga terpukul dan sangat sedih. Mengingat DSA adalah tulang punggung keluarga.
Karena itu Dimas sangat berharap agar penegakan hukum tidak boleh pandang bulu dan arus ditegakkan dengan adil.
Baca Juga : Deretan “Dosa” HAM RI Masuk Catatan AS, Juru Bicara Kemenlu Lalu Iqbal Angkat Bicara
Diketahui DSA tewas dianiaya kekasihnya GRT usai dugem di Blackhole KTV Surabaya. Korban dipukul kepalanya dengan botol dan ditendang.
Setelah itu korban juga dilindas dengan mobil hingga mengalami tulang iga patah dan meninggal dunia.
Atas tindakan itu, GRT ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal sangkaan 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (SAT)
Baca Juga : Pakar Sebut Ronald tak Dijerat Pasal Pembunuhan karena Pengaruh Ayahnya