Pemerintah Segera Bagikan Rice Cooker Gratis, Berikut Syarat Penerimanya

Mataram (NTB Satu) – Pemerintah resmi akan membagikan penanak nasi atau rice cooker secara gratis untuk masyarakat. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) ke Rumah Tangga.
Sekretaris Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyebut, pembagian rice cooker gratis ini dilakukan guna mendorong adanya pemanfaatan energi bersih di seluruh sektor industri.
Berita Terkini:
- Profil Djamari Chaniago, Menko Polkam Baru yang Dilantik Prabowo
- Gubernur Iqbal Resmi Bentuk Tim Percepatan, Digaji dari APBD
- “Walid” UIN Mataram Terduga Pencabul Mahasiswi Bidikmisi Diserahkan ke Jaksa
- Pantai Mawun Lombok Jadi Favorit Turis Asing, Intip Surga Tersembunyi Lain yang tak Kalah Menawan
Sebelumnya, lanjut Dadan, pemerintah sudah mengeluarkan program kendaraan listrik untuk pemanfaatn energi bersih di sektor transportasi. Sekarang pemerintah juga ingin mengeluarkan program pemanfaatan energi bersih untuk industri rumah tangga.
“Salah satunya dengan pemanfaatan yang misalkan sekarang menggunakan (alat masak) bahan bakar yang lain, nanti digeser kepada listrik,” ujar Dadan, dikutip dari Katadata, Sabtu, 7 Oktober 2023.