Mataram (NTBSatu) – Polisi mengklarifikasi telah menetapkan oknum dosen di Mataram inisial LRR, sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual sesama jenis.
“Maaf, untuk dosen belum penetapan tersangka,” jelas Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Selasa, 8 April 2025.
Belum ada penetapan tersangka lantaran hasil pemeriksaan saksi dari ahli bahasa belum dikantongi.
“Tunggu hasil pemeriksaan saksi ahli bahasa dulu habis (libur) lebaran,” katanya.
Penyidik pada kasus ini telah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Salah satunya ialah LRR selaku terlapor. Pemeriksaannya masih berstatus saksi. Selain memeriksa LRR, penyidik juga telah memeriksa korban.
Perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi tempo hari menyebut, korban sebelumnya sebanyak 12 orang. Mereka dari kalangan mahasiswa.
“Yang sudah fiks di saya ada 15. Jelas namanya, kejadiannya kapan. Keterangan saya di kepolisian juga 15 korban,” kata Joko, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil investigasi tim koalisi, sambung Joko, oknum dosen yang mengajar di sejumlah perguruan tinggi tersebut melakukan pelecehan dalam lingkungan kampus.
“Ada relasi kuasa di kampus,” jelas akademisi Universitas Mataram (Unram) ini.
Selain itu, koalisi juga menerima beberapa nama dari salah satu prodi perguruan tinggi negeri di Mataram. Modusnya sama. Ia menjalankan aksi bejatnya dengan melakukan pendekatan keagamaan. Seperi tausyiah dan maupun melalui berbagai kajian. Beruntung, tak ada korban yang disodomi.
Buntut perbuatan bejatnya, LRR dipecat dari tiga kampus tempatnya mengajar. Rinciannya, satu perguruan tinggi negeri dan dua perguruan tinggi swasta. (*)