Mataram (NTB Satu) – Kasus penutupan paksa tempat usaha di Gili Trawangan, Lombok Utara, mendapat atensi khusus Pakar Hukum bisnis Profesor Zainal Asikin.
“Saya sebagai bagian dari tim percepatan investasi di Pemprov NTB merasa terpanggil dengan adanya fenomena di kawasan wisata ini (Gili Trawangan),” katanya kepada wartawan, Jumat, 22 September 2023.
Dia menyebut, setidaknya enam tempat usaha di Gili Trawangan yang ditutup.
Pengamatan Prof Asikin, kejadian penutupan paksa itu merupakan reaksi adanya dugaan wanprestasi perjanjian kontrak sewa maupun jual beli bangunan sejumlah tempat usaha di tanah milik Pemprov NTB tersebut.
Perjanjian kontrak disebut bermasalah, karena rata-rata merupakan hasil kesepakatan kerja sama antara pengusaha lokal dengan WNA.
Berita Terkini :
- Deretan Komoditas NTB Penyumbang Ekspor Agustus 2024 hingga Rp6,9 Triliun
- Haji Mo Dampingi Kapolda NTB Salurkan Bantuan kepada Masyarakat
- KPU Lombok Timur Bantah Ada Data Anomali di DPSHP Pilkada 2024
- Lampaui Target, Festival Mutiara Mataram Raup Transaksi hingga Rp2,3 Miliar
- Cabor Atletik Tambah Raihan Emas NTB di PON XXI Aceh-Sumut 2024, Jadi 8 Medali