Mataram (NTB Satu) – Kasus penutupan paksa tempat usaha di Gili Trawangan, Lombok Utara, mendapat atensi khusus Pakar Hukum bisnis Profesor Zainal Asikin.
“Saya sebagai bagian dari tim percepatan investasi di Pemprov NTB merasa terpanggil dengan adanya fenomena di kawasan wisata ini (Gili Trawangan),” katanya kepada wartawan, Jumat, 22 September 2023.
Dia menyebut, setidaknya enam tempat usaha di Gili Trawangan yang ditutup.
Pengamatan Prof Asikin, kejadian penutupan paksa itu merupakan reaksi adanya dugaan wanprestasi perjanjian kontrak sewa maupun jual beli bangunan sejumlah tempat usaha di tanah milik Pemprov NTB tersebut.
Perjanjian kontrak disebut bermasalah, karena rata-rata merupakan hasil kesepakatan kerja sama antara pengusaha lokal dengan WNA.
Berita Terkini :
- Putra Presiden Erdogan dan Wakil Presiden Gibran Direncakan Hadir saat Fornas VIII 2025 di NTB
- Borok Toyang Lombok Timur Masuk 5 Terbaik Nasional Desa Perlindungan Pekerja Migran
- Mengenal Baoxia Liu: WN China Buronan FBI yang Dihargai Rp245 Miliar, Diduga Suplai Senjata Perang Iran-Israel
- Promo Diskon iBox, Harga iPhone 16 Pro Turun
- BPK Temukan Utang Rp246,97 Miliar di RSUD NTB, Inspektorat Tancap Gas Lakukan Pemeriksaan