Mataram (NTB Satu) – Kasus penutupan paksa tempat usaha di Gili Trawangan, Lombok Utara, mendapat atensi khusus Pakar Hukum bisnis Profesor Zainal Asikin.
“Saya sebagai bagian dari tim percepatan investasi di Pemprov NTB merasa terpanggil dengan adanya fenomena di kawasan wisata ini (Gili Trawangan),” katanya kepada wartawan, Jumat, 22 September 2023.
Dia menyebut, setidaknya enam tempat usaha di Gili Trawangan yang ditutup.
Pengamatan Prof Asikin, kejadian penutupan paksa itu merupakan reaksi adanya dugaan wanprestasi perjanjian kontrak sewa maupun jual beli bangunan sejumlah tempat usaha di tanah milik Pemprov NTB tersebut.
Perjanjian kontrak disebut bermasalah, karena rata-rata merupakan hasil kesepakatan kerja sama antara pengusaha lokal dengan WNA.
Berita Terkini :
- Polres Sumbawa Amankan 2 Kilogram Sabu, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
- Kontribusi NTB ke PDB Nasional Rp90,05 Triliun, Sektor Pariwisata dan Pertanian Harus Dioptimalkan
- Penyaluran KUR di NTB Capai Rp5,3 Triliun hingga November 2024
- Profil ANTV, Satu Grup dengan TVOne hingga PHK Massal di Akhir 2024
- Pertumbuhan Ekonomi NTB Triwulan III 2024 Kokoh, Sektor Tambang Masih Jadi Andalan