Mataram (NTB Satu) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB membuat aturan masyarakat tidak boleh membuang sampah yang belum terpilah di TPA Kebon Kongok. Aturan ini didukung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (Kemenko Marves).
Koordinator Bidang Pengelolaan Sampah Kemenko Marves RI, Rendra Kurnia Hasan mengatakan, program pemilahan sampah yang dilakukan DLHK NTB merupakan tindakan yang tepat dan sesuai dengan undang-undang.
“Permasalahan sampah tidak serta merta menjadi tanggungjawab pemerintah daerah setempat, manusia sebagai penghasil pun harus turut serta dalam bertanggungjawab,” ungkap Rendra, ditemui NTB Satu di Kantor Gubernur NTB setelah melakukan audiensi dengan Wakil Gubernur NTB, Selasa, 12 Juli 2022.
Undang-undang No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Maka, setiap penghasil sampah harus bertanggungjawab dalam pengurangan dan penanganan sampah.
Apabila proses penekanan jumlah sampah masih belum berhasil atau sampah masih tetap timbul, maka seluruh pihak dituntut melakukan proses penanganan. Langkah pertama dari penanganan adalah pemilahan.
Oleh karena itu, peraturan yang dibuat DLHK NTB soal pelarangan membuang sampah yang belum terpilah dinilai sebagai tindakan yang tepat. “Sampah harus dipilah sejak tingkat sumber,” papar Rendra.
Sampah harus terpilah terlebih dahulu. Apabila sampah belum terpilah, pihak terkait akan kesulitan melakukan aktivitas penanganan selanjutnya. Rentetan yang harus dilakukan dalam penanganan sampah adalah pilah, kumpul, angkut, dan olah.
“Apabila sampah belum terpilah, maka proses pengolahan pun akan sangat susah,” terang Rendra.
Jika tidak dilakukan pemilahan akan menyebabkan penumpukan residu yang berakhir dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Suatu saat nanti TPA akan mengalami kelebihan kapasitas seperti yang terjadi di provinsi lain.
“Semoga program pemilahan sampah dari rumah milik DLHK NTB tetap berjalan sehingga dapat dijadikan proyek percontohan bagi pemerintah provinsi lainnya,” pungkas Rendra. (GSR)