Mataram (NTB Satu) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), telah mengumumkan mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2023.
Mekanisme seleksi PPPK guru 2023 ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 649/2023. Dalam keputusan tersebut, seleksi PPPK guru 2023 terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Berita Terkini:
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
Materi seleksi kompetensi PPPK guru 2023 mencakup tes kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Seluruh tes akan dilakukan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Jumlah seluruh soal dalam seleksi kompetensi dan wawancara ada 145 butir, dengan rincian tes kompetensi teknis 90 butir soal. Lalu, kompetensi manajerial 25 butir soal, kompetensi sosial kultural 20 butir soal, dan soal wawancara 10 butir soal.
Materi Seleksi PPPK Guru 2023
- Materi Kompetensi Teknis
Tujuan tes kompetensi teknis untuk menilai:
– Penguasaan pengetahuan
– Keterampilan
– Sikap/perilaku yang bisa diamati, diukur, dan dikembangkan terkait bidang jabatan.
- Materi Kompetensi Manajerial
Tujuan tes kompetensi manajerial adalah untuk menilai:
– Komitmen
– Kemampuan
– Perilaku dalam berorganisasi yang bisa diukur dan diamati, yang meliputi integritas; kerja sama komunikasi; orientasi terhadap hasil; pelayanan publik; pengembangan diri dan orang lain; pengelolaan perubahan; dan pengambilan keputusan.
- Materi Kompetensi Sosial Kultural
Tes kompetensi sosial kultural bertujuan untuk menilai pengetahuan dan sikap mengenai pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk. - Materi Wawancara
Tes wawancara PPPK guru 2023 akan menggali informasi non kognitif untuk menilai integritas dan moralitas yang mencakup kejujuran, keadilan, etika, komitmen, dan kepatuhan.
Durasi untuk mengerjakan seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural adalah selama 120 menit. Namun, untuk penyandang disabilitas netra dikecualikan menjadi 150 menit.
Tes wawancara dilakukan selama 10 menit. Demikian pula penyandang disabilitas netra dalam hal ini mendapat pengecualian untuk tes wawancara selama 15 menit.