Hukrim

3 Bersaudara di Ampenan Diringkus Polisi Gegara Kompak Edarkan Sabu

Mataram (NTBSatu) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap empat warga Kelurahan Ampenan Selatan pada Sabtu, 16 Mei 2025. Dugaanya, mereka terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Polisi mengamankan keempatnya berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan tersebut.

Tim langsung menyelidiki dan berhasil menangkap para pelaku serta menyita barang bukti sabu seberat 3,15 gram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menyatakan, timnya meringkus empat tersangka, termasuk seorang nelayan. Mereka seluruhnya merupakan warga Kecamatan Ampenan.

IKLAN

“Benar, tim kami mengamankan empat terduga, tiga di antaranya saudara kandung dan satu lainnya adalah paman mereka,” ujarnya.

Polisi lebih dulu menangkap tersangka berinisial S (36) di pinggir jalan wilayah lingkungan Gatep (TKP I). Selanjutnya, tim menggeledah rumah S dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu MA (34), MS (39), dan SR (52).

Saat penggeledahan, petugas menemukan empat klip plastik bening berisi sabu, alat komunikasi, pipet yang sudah dimodifikasi. Kemudian sejumlah uang tunai yang hasil penjualan narkoba.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (*)

IKLAN

Muhammad Khairurrizki

Jurnalis Hukum Kriminal

Berita Terkait

Back to top button