Aplikasi LAPOR di Kota Mataram dikelola oleh Diskominfo dengan melibatkan pejabat penghubung dari berbagai OPD yang menangani pelayanan publik
“Seperti DLH, DISPERKIM, BNN, PDAM, dan OPD lainnya bekerjasama untuk merespon keluhan masyarakat, Kemudian akan langsung ditindaklanjuti,” jelas Nyoman.
Polemik perparkiran ini terjadi karena tarif retribusi parkir di Kota Mataram akan mengalami kenaikan pada awal tahun 2024.
Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, bahwa ketentuan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu Perda.
Berita Terkini:
- Banjir Bandang Terjang Pulau Sumbawa, Nestapa di Ujung Tahun 2024
- Penetapan NTB sebagai Tuan Rumah PON 2028 Masih Tunggu SK Kemenpora
- Kabid SMK Terjaring OTT Seret Nama Kadis Dikbud NTB
- Siswi SMAN 1 Mataram Bawa Tim Hockey Indonesia Juara Asia
“Raperda ini akan mengatur segala hal yang terkait tarif Pajak dan Retribusi yang akan diberlakukan pada awal tahun 2024 mendatang,” kata Wakil Wali Kota Mataram TGH Mujiburrahman dalam sambutannya pada Sidang Paripurna DPRD Kota Mataram, Senin 4 September 2023 lalu.
Dengan ditetapkannya Perda tersebut, maka tarif retribusi parkir mengalami kenaikan yaitu, Kendaraan roda dua atau sepeda motor yang awalnya Rp1.000 menjadi Rp2.000 dan kendaraan roda empat atau mobil dari Rp2.000 menjadi Rp5.000.
Namun, kenaikan tarif parkir tersebut menuai keluhan masyarakat, bahkan sudah dimanfaatkan oleh oknum Juru Parkir (Jukir) untuk mencuri start menaikkan tarif.
“Kemarin lokasi parkirnya sekitar Lingkar Selatan, saat mau balik ke arah Kekalik biasa memberikan dua ribu, tapi tukang parkirnya bilang dengan nada keras untuk bayar parkir Rp5.000,” jelas Meily Zuraida saat dikonfirmasi NTBSatu, Selasa 12 September 2023, kemarin. (WIL)