Mataram (NTB Satu) – Bawaslu Kota Mataram menemukan banyak Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bacaleg yang melanggar aturan.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Mataram, Efendi mengatakan, dalam tahapan Pemilu yang dijalani sekarang, masih banyak APS Bacaleg yang ditemukan melanggar aturan.”
Masih banyak ditemukan APS yang dipasang tidak sesuai tempatnya, serta APK yang terpasang padahal belum masa kampanye,” jelasnya kepada NTB Satu Senin, 4 September 2023.
Berita Terkait:
- NTB Butuh Rp6,7 Triliun Bangun Sport Center untuk PON 2028
- Polres Sumbawa Amankan 2 Kilogram Sabu, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap
- Kontribusi NTB ke PDB Nasional Rp90,05 Triliun, Sektor Pariwisata dan Pertanian Harus Dioptimalkan
- Penyaluran KUR di NTB Capai Rp5,3 Triliun hingga November 2024
Terkait itu, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat, berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.
“PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Walikota Mataram Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” ungkapnya.
Berdasarkan dua regulasi itu, pihaknya akan memberikan instruksi kepada jajarannya seperti Panwascam untuk melakukan upaya pencegahan terhadap APS Bacaleg yang melanggar.