Bawaslu Kota Mataram Banyak Temukan Alat Peraga Langgar Aturan
Mataram (NTB Satu) – Bawaslu Kota Mataram menemukan banyak Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bacaleg yang melanggar aturan.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Mataram, Efendi mengatakan, dalam tahapan Pemilu yang dijalani sekarang, masih banyak APS Bacaleg yang ditemukan melanggar aturan.”
Masih banyak ditemukan APS yang dipasang tidak sesuai tempatnya, serta APK yang terpasang padahal belum masa kampanye,” jelasnya kepada NTB Satu Senin, 4 September 2023.
Berita Terkait:
- Fatepa Unram dan UPM Malaysia Dukung Pelestarian Hutan Lewat Aksi Tanam Pohon di Hari Bumi
- Fatepa Unram Gandeng UPM Malaysia Kembangkan Riset dan Program Pertukaran Mahasiswa
- 15 Penumpang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Seluruhnya Perempuan
- Hadiri Wisuda UT School AMMAN, Bupati Jarot Dorong SDM Sumbawa Siap Kuasai Industri
Terkait itu, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat, berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.
“PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Walikota Mataram Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” ungkapnya.
Berdasarkan dua regulasi itu, pihaknya akan memberikan instruksi kepada jajarannya seperti Panwascam untuk melakukan upaya pencegahan terhadap APS Bacaleg yang melanggar.



