Bawaslu Kota Mataram Banyak Temukan Alat Peraga Langgar Aturan

Mataram (NTB Satu) – Bawaslu Kota Mataram menemukan banyak Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bacaleg yang melanggar aturan.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Mataram, Efendi mengatakan, dalam tahapan Pemilu yang dijalani sekarang, masih banyak APS Bacaleg yang ditemukan melanggar aturan.”
Masih banyak ditemukan APS yang dipasang tidak sesuai tempatnya, serta APK yang terpasang padahal belum masa kampanye,” jelasnya kepada NTB Satu Senin, 4 September 2023.
Berita Terkait:
- Perkuat Transparansi, DPRD Sumbawa Apresiasi Peluncuran Dashboard SiPokir Bersama
- UMKM Lombok Timur Capai 73.932 Unit Usaha, Pemkab Siapkan Bantuan Rp20 Miliar
- Pejabat BPN Lobar Tersangka Dugaan Penjualan Lahan Pemda Ajukan Penangguhan Tahanan
- Menjaga Hutan Nuraksa, Menjaga Kehidupan di Pulau Lombok
Terkait itu, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat, berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.
“PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Walikota Mataram Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” ungkapnya.
Berdasarkan dua regulasi itu, pihaknya akan memberikan instruksi kepada jajarannya seperti Panwascam untuk melakukan upaya pencegahan terhadap APS Bacaleg yang melanggar.