Bawaslu Kota Mataram Banyak Temukan Alat Peraga Langgar Aturan
Mataram (NTB Satu) – Bawaslu Kota Mataram menemukan banyak Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bacaleg yang melanggar aturan.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Mataram, Efendi mengatakan, dalam tahapan Pemilu yang dijalani sekarang, masih banyak APS Bacaleg yang ditemukan melanggar aturan.”
Masih banyak ditemukan APS yang dipasang tidak sesuai tempatnya, serta APK yang terpasang padahal belum masa kampanye,” jelasnya kepada NTB Satu Senin, 4 September 2023.
Berita Terkait:
- InJourney Perkuat NTB sebagai Gerbang Pariwisata Kelas Dunia, Gubernur Iqbal Dorong Pembenahan BIL
- Siap Peras Darah untuk HMI: Refleksi Milad HMI Ke-79 untuk Indonesia
- Perda IPR NTB Masuk Tahap Drafting, Dewan: Usaha Tambang yang Masih Bandel Ditindak Saja
- Proyek Gagal RS Mandalika Rp5 Miliar Tidak Dilanjutkan
Terkait itu, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat, berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.
“PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Walikota Mataram Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024,” ungkapnya.
Berdasarkan dua regulasi itu, pihaknya akan memberikan instruksi kepada jajarannya seperti Panwascam untuk melakukan upaya pencegahan terhadap APS Bacaleg yang melanggar.



