Mataram (NTB Satu) – Bappenda Provinsi NTB melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (Uji Publik) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi NTB tentang pajak daerah dan retribusi daerah pada hari Kamis, 3 Agustus di Lombok Astoria Hotel Mataram.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Sekda NTB, Kepala Bappenda Provinsi NTB dan jajaran, UPTB UPPD Lingkup Pemerintah Prov NTB dan Pemerintah Kabupaten Kota, stakeholders dan tokoh masyarakat.
Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting. Hal ini sebagai bentuk optimalisasi, pendapatan daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah yang sesuai dengan regulasi- regulasi terbaru.
Baca Juga:
- Dewan Sayangkan Silang Informasi Pansel Bank NTB Syariah
- Interpelasi DAK 2024: Jalan Terjal Fraksi Pengusul, Tanda Tanya Publik untuk Kubu Penolak
- Lima Siswa SD di Lombok Tengah Diduga Keracunan MBG
- Sesalkan Pernyataan Prof. Asikin, Maman: Audit Investigasi Dulu, Jangan Langsung Bicara Pansel
“Oleh karenanya sebelum terlahir menjadi sebuah produk hukum daerah, menjadi sebuah keharusan produk hukum tersebut mendapatkan respon publik. Untuk mengetahui aspirasi, respon publik, manakala produk hukum daerah itu ditetapkan dan dilaksanakan,” tutur Miq Gite.
Selain itu, Miq Gite juga menuturkan bahwa pendapatan melalui pajak daerah dan retribusi daerah ini dihajatkan kepada untuk peningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, SP, menuturkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk mendapatkan saran dan masukan. Selain itu, agar dengan kegiatan ini muncul pendapat umum terkait materi yang ada dalam peraturan tersebut.
“Kegiatan ini juga bertujuan sebagai monitor dan evaluasi pemahaman masyarakat dan seluruh stakeholder terhadap peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” pungkasnya. (MIL)