“Nanti penanganannya dilakukan secara medis maupun kejiwaan,” ucap Zuharis.
Jika nanti masih ditemukan tindakan pemasungan, apakah akan diproses? Zuharis mengaku dirinya belum mendapat arahan atau perintah dari Kapolres apakah akan dilaksanakan proses kepada oknum yang memasung ODGJ.
Meski begitu, kata Kasi Humas, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan bertindak tegas kepada oknum pemasung. “Bisa jadi dihukum, jika ada ditemukan unsur pidana di dalam pelaksanaan pasung itu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, satu rumah panggung di Kecamatan Kempo, Dompu terbakar pada 7 Agustus 2023 malam. Akibatnya, pemuda inisial RB (20) meninggal dunia. RB diketahui merupakan ODGJ.
Menurut keterangan Surya (35), kakak tiri korban, saat terjadi kebakaran korban dalam keadaan dipasung kedua kakinya.
Korban saat dipasung diberikan rokok sebungkus dan korek api. Selama dipasung juga, korban tinggal sendirian di rumah. Makan dan minumnya diantar oleh keluarganya.
Sehari sebelum kejadian, korban diketahui sempat menganiaya orang tuanya. Karena itu Surya langsung memasungnya.
Saat berada di TKP korban terlihat sudah tergeletak di bawah tanah, dalam keadaan hanggus terbakar. Kedua kakinya terpasang balok kayu (alat pasung). (KHN)
Baca Juga :