Mataram (NTB Satu) – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB, Dr. Iswandi memimpin kegiatan Sosialisasi Perpres 68 dan Pembahasan Tim Koordinasi Daerah Penyusunan Draft Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan dan Pelatihan Vokasi di Ruang Rapat Geopark Bappeda NTB, Senin, 7 Juli 2023.
Iswandi menyampaikan, sesuai arahan Presiden, pada peluncuran Perpres Nomor 68 tahun 2022, Indonesia harus bekerja cepat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan melakukan revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi agar lulusannya siap memenuhi kebutuhan pasar kerja, juga menguasai keahlian-keahlian baru (emerging knowledge) untuk mewujudkan kemajuan Indonesia.
Baca Juga:
- Dua Mahasiswa Ummat Borong Juara Kompetisi Canva Tingkat Nasional
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
“Dalam Perpres ini, setiap kepala daerah memiliki beberapa tugas, yaitu mengoordinasikan vokasi sesuai kewenangannya, membentuk Tim Koordinasi Daerah Vokasi (TKDV) dengan melibatkan Kadinda, dan melaporkan penyelenggaraan revitalisasi kepada Tim Koordinasi Nasional Vokasi (TKNV),” ujar Iswandi.
Adapun tujuan revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi tersebut adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan akses, mutu, dan relevansi penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja
- Mendorong pembangunan keunggulan spesifik di masing-masing lembaga pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi sesuai potensi daerah dan kebutuhan pasar kerja
- Melakukan penguatan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, industri, dunia kerja, dan pemangku kepentingan lainnya dalam meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia tenaga kerja Indonesia.
- Membekali sumber daya manusia atau tenaga kerja dengan kompetensi untuk bekerja atau berwirausaha
- Mendorong partisipasi dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi.(MKR)