Diusir dari Kampung, Bacaleg PDIP Lombok Barat Tempuh Jalur Hukum
Mataram (NTB Satu) – Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) PDIP asal Sekotong, Lombok Barat inisial SS diusir oleh warga kampung pada Rabu,2 Agustus 2023. Dia dikenakan sanksi berdasarkan awik-awik atau aturan adat yang sudah ditetapkan tokoh masyarakat sejak puluhan tahun lalu.
Pengusiran itu buntut dari dugaan pria usia 50 tahun itu diduga menyetubuhi anak kandungnya berusia 16 tahun.
Karena itu, SS melalui kuasa hukumnya, Moh Tohri Azhari akan menempuh langkah hukum terkait pengusiran tersebut.
“Kami lakukan upaya hukum, kami akan laporan siapapun yang ikut terlibat yang mengarahkan,” kata Tohri kepada NTB Satu, Jumat, 4 Agustus 2023.
Baca Juga:
- Korban Banjir dan Longsor Sumatra Bertambah: 969 Warga Meninggal, 262 Masih Hilang
- Dituding Berbohong soal Listrik Aceh Nyala 93 Persen, Bahlil Akhirnya Minta Maaf
- 9.416 PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB Segera Kantongi NIK
- Dirut PLN Minta Maaf ke Warga Aceh, Pemulihan Listrik Masih Terkendala Teknis
Langkah hukum ini dilakukan karena penerapan awik-awik dinilai tidak mendasar. Menurut Tohri, kliennya belum terbukti bersalah secara hukum.
Pengusiran itu juga dinilai prematur (sebelum waktunya), karena saat ini proses hukum di kepolisian masih berjalan.
“Ini terlalu pagi, terlalu dini dan prematur apa yang mereka lakukan. Proses hukum ini masih bersifat penyidikan, belum ditetapkan tersangka terus mereka terlalu cepat mengambil keputusan,” ucapnya.
Diketahui, pembacaan awik-awik dilakukan di halaman Kantor Camat Sekotong. SS diberi waktu satu hingga dua minggu untuk mengosongkan rumahnya.
Pria 50 tahun itu dikenakan sanksi berdasarkan awik-awik yang sudah ditetapkan oleh tokoh masyarakat sejak puluhan tahun yang lalu. Meski secara hukum negara SS belum terbukti bersalah.



