Mataram (NTB Satu) – Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) PDIP asal Sekotong, Lombok Barat inisial SS diusir oleh warga kampung pada Rabu,2 Agustus 2023. Dia dikenakan sanksi berdasarkan awik-awik atau aturan adat yang sudah ditetapkan tokoh masyarakat sejak puluhan tahun lalu.
Pengusiran itu buntut dari dugaan pria usia 50 tahun itu diduga menyetubuhi anak kandungnya berusia 16 tahun.
Karena itu, SS melalui kuasa hukumnya, Moh Tohri Azhari akan menempuh langkah hukum terkait pengusiran tersebut.
“Kami lakukan upaya hukum, kami akan laporan siapapun yang ikut terlibat yang mengarahkan,” kata Tohri kepada NTB Satu, Jumat, 4 Agustus 2023.
Baca Juga:
- Gembar-gembor NTB Mendunia, Petani Jagung Menjerit Akibat Harga Anjlok
- Peternak Sapi Demo di Pelabuhan Gili Mas, 14 Ekor Mati karena Dehidrasi
- Maia Estianty Kenang Kebaikan Hotma Sitompul dan Sesal Rossa Lewatkan Telepon Terakhir Mendiang Titiek Puspa
- iPhone 17 Segera Meluncur, Bentuk Kameranya Jauh Berubah
Langkah hukum ini dilakukan karena penerapan awik-awik dinilai tidak mendasar. Menurut Tohri, kliennya belum terbukti bersalah secara hukum.
Pengusiran itu juga dinilai prematur (sebelum waktunya), karena saat ini proses hukum di kepolisian masih berjalan.
“Ini terlalu pagi, terlalu dini dan prematur apa yang mereka lakukan. Proses hukum ini masih bersifat penyidikan, belum ditetapkan tersangka terus mereka terlalu cepat mengambil keputusan,” ucapnya.
Diketahui, pembacaan awik-awik dilakukan di halaman Kantor Camat Sekotong. SS diberi waktu satu hingga dua minggu untuk mengosongkan rumahnya.
Pria 50 tahun itu dikenakan sanksi berdasarkan awik-awik yang sudah ditetapkan oleh tokoh masyarakat sejak puluhan tahun yang lalu. Meski secara hukum negara SS belum terbukti bersalah.