Ia menyarankan, agar penjualan miras harus dibiarkan bebas namun terbatas. Yaitu dengan menetapkan zona tertentu sebagai kawasan penjualan yang dapat diakses secara terbuka oleh mereka yang menghendaki.
Dengan begitu, lanjut Abdul Hakim, akan lebih mudah diterima oleh semua lapisan masyarakat, daripada menerbitkan Perda yang faktanya tak bisa ditegakkan. (MKR)
Baca Juga :