Sebelumnya, usulan itu dilontarkan Sekretaris Pimpinan Daerah (Sespimda) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) NTB, Abdul Hakim.
Ia mengaku mengetahui usulannya itu bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Mataram No 2 Tahun 2015 yang secara tegas melarang penjualan minuman lokal tradisional.
Namun kata dia, peraturan itu belum terimplementasi secara tegas di Kota Mataram. Dimana minuman keras masih banyak beredar untuk kebutuhan rekreasi semata.
Ia mempertanyakan, apakah penegakan Perda yang lemah atau memang ada yang kurang diserap oleh pembuat Perda.
Baca Juga :