Selain dipecat, proses hukum terhadap SS juga diminta tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku di kepolisian.
“Dengan bukti bukti yang ada seperti apa keputusannya, tetap berjalan,” ucapnya.
Aparat kepolisian, sambung Sardian, juga diminta agar menindaklanjuti masyarakat yang diduga menganiaya terduga pelaku. Tujuannya agar tidak menjadi contoh saat terjadi insiden serupa ke depannya.
Baca Juga:
- Satpol PP NTB Kunjungi 11 Lokasi Di Lombok Timur, Tertibkan 3.470 Batang Rokok Ilegal
- Polda NTB Siapkan 902 Personel Amankan Debat Kedua Pilgub
- Bapeltanbun NTB Gelar Bimtek Teknologi Pertanian Tahan Iklim di Mataram
- 2 Pejabat Pemprov NTB Dilaporkan ke Polisi Buntut Perusakan Tambang Galian C di Lombok Timur
Sebagai informasi, SS menjadi sasaran amukan warga setempat, Minggu, 16 Juli 2023. Pria paruh baya itu diduga kuat menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Beruntungnya, Polsek Sekotong dan tokoh masyarakat setempat segera mendatangi lokasi kejadian dan menyelamatkan ayah cabul. Nyawa SS terselematkan meski sekujur tubuhnya ditemukan berdarah.
Setelah insiden itu, terduga pelaku dibawa ke Puskemas setempat sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Tripart, Gerung. Sementara korban diamankan pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti lebih jauh. (KHN)