Mataram (NTB Satu) – Kejati NTB telah menerima hasil hitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Dompu tahun 2018-2021 dari Inspektorat NTB.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan, pihaknya telah menerima hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.
Dalam hasil audit tersebut, muncul kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar. “Nilai kerugian negaranya Rp1,1 berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Provinsi,” katanya kepada wartawan, Rabu, 12 Juli 2023.
Baca Juga:
- Kunker ke Surabaya, Komisi III DPRD NTB Nilai Perubahan Perda Penyertaan Modal Mendesak
- Diskursus Vol VI Overact Theatre, Menguak Sejarah Teater Kamar Indonesia
- Perjalanan Kepemilikan ANTV yang Kini Lakukan PHK Massal
- Sebelum Gubernur Terpilih Dilantik, Hassanudin akan Dievaluasi Kemendagri 9 Januari 2025
Penyidik Kejati NTB telah menetapkan mantan Ketua KONI Dompu inisial PT sebagai tersangka. Saat ini, sambung Efrien, penyidik tengah berupaya untuk menyelesaikan penyusunan berkas milik tersangka.
“Berkasnya masih dalam proses penyusunan untuk proses tahap dua,” ucapnya.
Sementara, Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan hasil hitungan kerugian negara ke penyidik Kejati NTB.