Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi KONI Dompu Capai Rp1,1 Miliar
Mataram (NTB Satu) – Kejati NTB telah menerima hasil hitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Dompu tahun 2018-2021 dari Inspektorat NTB.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan, pihaknya telah menerima hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.
Dalam hasil audit tersebut, muncul kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar. “Nilai kerugian negaranya Rp1,1 berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Provinsi,” katanya kepada wartawan, Rabu, 12 Juli 2023.
Baca Juga:
- Idulfitri di Tengah Badai Global: Mengelola Amanah Alam untuk Kemaslahatan Semesta
- Harmoni Rasa di Hari Kemenangan, Menjelajahi Kuliner Khas Lebaran di Tanah Samawa
- Cara Ampuh Menghilangkan Noda Makanan di Baju Lebaran, dari Minyak Opor hingga Kecap
- Prabowo: Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus adalah Tindakan Terorisme
Penyidik Kejati NTB telah menetapkan mantan Ketua KONI Dompu inisial PT sebagai tersangka. Saat ini, sambung Efrien, penyidik tengah berupaya untuk menyelesaikan penyusunan berkas milik tersangka.
“Berkasnya masih dalam proses penyusunan untuk proses tahap dua,” ucapnya.
Sementara, Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan hasil hitungan kerugian negara ke penyidik Kejati NTB.



