Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi KONI Dompu Capai Rp1,1 Miliar
Mataram (NTB Satu) – Kejati NTB telah menerima hasil hitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Dompu tahun 2018-2021 dari Inspektorat NTB.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan, pihaknya telah menerima hasil penghitungan kerugian negara dalam kasus ini.
Dalam hasil audit tersebut, muncul kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar. “Nilai kerugian negaranya Rp1,1 berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Provinsi,” katanya kepada wartawan, Rabu, 12 Juli 2023.
Baca Juga:
- Pemkab Bima Tegaskan APBD 2026 tak Cacat Prosedural dan Sesuai Aturan
- Bupati Iron Putar Otak Cari Solusi untuk 1.600 Honorer Pemkab Lombok Timur
- Dana Desa Lombok Timur 2026 Terancam Terjun Bebas
- Harga LPG 3 Kilogram di Sumbawa Tembus Rp50 Ribu, Pemkab Ancam Cabut Izin Pangkalan Nakal
Penyidik Kejati NTB telah menetapkan mantan Ketua KONI Dompu inisial PT sebagai tersangka. Saat ini, sambung Efrien, penyidik tengah berupaya untuk menyelesaikan penyusunan berkas milik tersangka.
“Berkasnya masih dalam proses penyusunan untuk proses tahap dua,” ucapnya.
Sementara, Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan hasil hitungan kerugian negara ke penyidik Kejati NTB.



