Hukrim

Jaksa Kalah Praperadilan, 3 Tersangka Kasus Proyek TWA PUPR NTB dikeluarkan dari Tahanan

Mataram (NTB Satu) – Kejari Lombok Tengah kalah praperadilan kasus dugaan korupsi proyek jalan akses Taman Wisata Alam (TWA) Lombok Tengah. Tiga tersangka pengerjaan proyek pada Dinas PUPR NTB itu dikeluarkan demi hukum.

Hal itu dibuktikan dengan keluarnya putusan praperadilan nomor: 2/Pid.Pra/2023/PN
Praya, tanggal 6 juli 2023 terhadap Pemohon Suherman dan M. Nursiah Alias Hok.

Kemudian putusan praperadilan PN Praya Nomor 3/Pid.Pra/2023/PN Pya tanggal 6 Juli 2023, pemohon Fikhan Sahidu.

Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Anak Agung Gd Agung Kusuma Putra mengatakan, akibat kekalahan itu, tiga tersangka tersebut dikeluarkan demi hukum dari Lapas Mataram, Jumat, 7 Juli 2023.

“Berdasarkan putusan praperadilan, penyidik mengeluarkan tiga orang tersebut dari Rutan Mataram Jumat, 7 Juli 2023,” katanya, Senin, 10 Juli 2023.

Sebelumya, Fikhan Sahidu melalui penasihat hukumnya, Gilang Hadi Pratama mengajukan praperadilan karena menemukan sejumlah kejanggalan.

Antara lain, terkait penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 8 Juni 2023 yang diterima dari Kejari Lombok Tengah. Sedangkan sprint penyidikan pertama pada 24 Mei 2022.

Menurutnya, SPDP diberikan kepada seseorang sebelum menyandang status tersangka. Karena administrasi itulah dirinya mengajukan praperadilan. “Masalah administrasi saja,” ucapnya.

Selain itu, SPDP yang diterima Fikhan Sahidu dari Kejari Lombok Tengah berbeda. Yakni, SPDP pertama terkait tindak pidana korupsi, sedangkan yang terakhir soal penyimpangan pada proyek jalan TWA Gunung Tunak.

“Yang pertama dan terakhir berbeda,” katanya.

Gilang menjelaskan, ketika kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, saat sprintdik-nya keluar, tersangka wajib menerima SPDP. Namun, kliennya mengaku tidak menerimanya. Kliennya hanya menerima surat panggilan sebagai saksi.

Hal itu dibuktikan sprintdik keluar pada tanggal 24 Mei tahun 2022. Sementara pihaknya menerima SPDP pada 8 Juni 2023.

“Jaraknya kami menerima SPDP jauh. Makanya kami bersama penasihat hukum tersangka lain sepakat mengajukan praperadilan,” tegasnya. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button