Daerah NTB

OJK NTB Rilis Nama-Nama Pinjol Diduga Ilegal, Kenali Modusnya!

Mataram (NTB Satu) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan NTB telah menelusuri beberapa entitas yang teridentifikasi menawarkan produk investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) illegal yang ramai beredar di masyarakat.

Sepanjang 2023 ini telah terdaftar lima entitas dengan laporan masyarakat terkait dugaan investasi ilegal yaitu INOX/Koperasi Losinta, Digital Cattle Center (DCC), Being Discover Joyful Diligent – BNB, Qz Asset Management dan Future Ecommerce.

“Masyarakat jangan mau terjebak dengan modus imbal hasil (return) yang besar dalam waktu singkat. Itulah modus utama pelaku agar korban terjerumus ke dalam investasi bodong,” kata Kepala OJK NTB, Rico Rinaldy.

OJK telah merinci beberapa modus investasi Ilegal yang marak beredar. Skema yang ditawarkan banyak dalam bentuk koperasi, robot trading, dan arisan.

Baca Juga :

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button