Mataram (NTB Satu) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat ada dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang mengajukan pengunduran diri.
Kedua ASN itu mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 mendatang.
“Iya ada dua orang dari Pemprov NTB. Dua ASN tersebut sudah mengajukan pengunduran diri,” jelas Kepala BKD Provinsi NTB, Drs. Muhammad Nasir kepada NTBSatu, Kamis, 15 Juni 2023.
Meski begitu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pengunduran diri seorang ASN yang mencalonkan diri sebagai bakal Caleg baru diproses ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebagai daftar calon anggota legislatif tetap (DCT).
“Mereka hanya mengajukan pengunduran diri dulu, setelah diputuskan menjadi calon tetap nanti baru kita proses pengajuannya,” pungkasnya.
Baca juga :