Potensi Guru Dipecat Tidak Wajar akan Terjadi Jika Marketplace Guru Diterapkan
Mataram (NTB Satu) – Program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menjadi polemik. Kini, giliran wacana perekrutan guru melalui marketplace yang disampaikan pada Rabu, 24 Mei 2023 saat rapat kerja dengan DPR mendapat kritikan.
Kritikan tersebut karena penggunaan nama marketplace yang terkesan memasarkan jabatan guru dan belum matangnya skema atau mekanisme perekrutan.
Pengamat pendidikan NTB, Dr. Syafril, S.Pd., M.Pd., menyampaikan, bahwa polemik yang terjadi dari wacana perekrutan guru melalui marketplace wajar terjadi. Sebab, dari segi aturan masih belum jelas.
Lihat Juga:
- Trump Undang Ronaldo dan Elon Musk Makan Malam Mewah bersama Pangeran MBS
- STKIP Taman Siswa Bima Luncurkan ULD, Komitmen Wujudkan Lingkungan Kampus Inklusif
- Wujudkan Filosofi “Berkah Bermakna”, Bank NTB Syariah Gelar Aksi Pelestarian Lingkungan di Bendungan Penyaring Sumbawa
- Prabowo Larang Kepala Daerah Kerahkan Pelajar Sambut Kunjungan Presiden
“Aturan jelas mengenai rekrutmen melalui marketplace saja belum ada. Jadi wajar menimbulkan polemik dan banyak pro kontra,” ungkapnya saat ditemui NTB Satu, Senin, 12 Mei 2023.
Namun, semestinya ini tidak boleh menjadi suatu kewajaran, jelas Syafril, karena seharusnya sebelum diungkap ke publik, telah ada ketentuan seluruhnya. Mulai dari yang teknis hingga non-teknis.
“Kalau begini, masih banyak permasalahan yang mencuat termasuk dari sisi teknis. Seperti mekanisme penggajian dan darimana asal penggajiannya,” ujarnya.



