Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 telah mengatur beberapa komponen biaya kuliah yang dapat dibebankan kepada mahasiswa.
“Namun, pembayarannya dilarang dilakukan dengan cara memotong beasiswa KIP kuliah mahasiswa,” tegasnya lagi.
Saat ini, Ombudsman RI NTB tengah melakukan monitoring terhadap proses pengembalian dana kepada seluruh mahasiswa penerima di masing-masing perguruan tinggi.
“Selain itu, Ombudsman RI NTB ingin memastikan perguruan tinggi penyelenggara Program Beasiswa KIP Kuliah mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya mengingatkan. (HAK)
Lihat juga:
- Balik ke Bima, Dinda Perbanyak Doa dan Zikir Menjelang Pencoblosan
- Iqbal Tanggapi Santai Zul-Uhel Dapat Dukungan TGB: Sah-sah Saja!
- Tim Pemenangan: TGB Dukung Zulkieflimansyah Bukan untuk Memecah Belah NWDI
- Wujudkan Pilkada Damai, Dua Paslon Pilwakot Mataram Hadiri Apel Siaga Bawaslu
- Personel Polsek Terjun Tertibkan APK di Mataram
- Mahdalena Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di Kota Bima, Minta Masyarakat Amalkan Nilai Pancasila