Hukrim

Modus Dugaan Sunat Beasiswa Rp5,7 Miliar di Kampus Swasta di Lombok

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2022 telah mengatur beberapa komponen biaya kuliah yang dapat dibebankan kepada mahasiswa.

“Namun, pembayarannya dilarang dilakukan dengan cara memotong beasiswa KIP kuliah mahasiswa,” tegasnya lagi.

Saat ini, Ombudsman RI NTB tengah melakukan monitoring terhadap proses pengembalian dana kepada seluruh mahasiswa penerima di masing-masing perguruan tinggi.

“Selain itu, Ombudsman RI NTB ingin memastikan perguruan tinggi penyelenggara Program Beasiswa KIP Kuliah mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya mengingatkan. (HAK)


Lihat juga:

Laman sebelumnya 1 2 3 4

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button