Hukrim

15 Tahun Jadi DPO Kejari Mataram, Koruptor KUT Ditangkap di Kawasan IKN

Mataram (NTB Satu) – Kejari Mataram menangkap DPO tindak pidana korupsi pinjaman dana kredit usaha tani (KUT) tahun 2008, Hamdun. Dia ditangkap setelah menjadi buruan kejaksaan selama 15 tahun.

Penangkapan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1222K/PID.SUS/2009 tanggal 18 Agustus 2010.

Kajari Mataram, Ivan Jaka menjelaskan, penangkapan dilakukan Tim Intelijen Kejari Mataram dan Tim AMC Kejagung pada Kamis, 25 Mei 2023 sekitar pukul 18.00 Wita. Hamdun tertangkap di Desa Paser Belengkong, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur yang merupakan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Tim gabungan bergerak menuju Desa Paser untuk mengamati lokasi keberadaan Hamdun. Setelah memastikan bahwa tempat tersebut merupakan lokasi keberadaan DPO, kemudian mulai beroperasi penangkapan.

“Hasilnya, sekitar pukul 18.00 Wita, tim menemukan Hamdun sedang berada di tengah sawah, dan mengamankannya. Saat proses pengamanan, DPO tidak melakukan perlawanan,” ujar Ivan Jaka dalam keterangan persnya.

IKLAN

Setelah itu, tim membawanya ke Kantor Kejari Paser dan akan dilakukan eksekusi. “Dia ditahan Rutan Kelas IIB Tanah Grogot oleh Jaksa Eksekutor Kejari Mataram,” sambungnya.

Sebagai informasi, Hamdun merupakan DPO Kejari Mataram selama 15 tahun. Dia diburu karena melakukan tindakan korupsi pinjaman dana KUT melalui LSM YBSL bersumber dana kredit Bank Indonesia. Akibat tindakannya, muncul kerugian negara sekitar Rp1,2 Miliar pada tahun 2008.

Kini Kejaksaan menjatuhkan pidana kepadanya dengan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50.000, apabila Hamdun tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Ivan Jaka mengungkapkan, Tim Intelijen Kejari Mataram bersama Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI berkomitmen menangkap DPO Kejaksaan untuk menuntaskan perkara.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” pungkasnya. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button