Mataram (NTB Satu) – Dalam rangka memperkuat kapabilitas dan daya saing Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank NTB Syariah menjalin kerjasama dengan Bank Jatim melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).
“Bank Jatim sebagai bank Induk dalam upaya mendorong pemenuhan modal inti Rp 3 triliun,” ujar Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Wirajaya Kusuma pada NTBSatu Rabu, 24 Mei 2023.
Wirajaya mengatakan kerjasama ini untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum yang mewajibkan pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp 3 triliun paling lambat pada akhir tahun 2022 untuk bank umum dan pada akhir tahun 2024 untuk BPD.
Adapun Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 8 tahun 2018 tentang Konversi PT. Bank NTB menjadi PT. Bank NTB Syariah yang kini sedang dibahas oleh DPRD NTB menitikberatkan pada penyesuaian terhadap 2 pasal yakni pasal 6 ayat 1 tentang Permodalan dan pasal 9 ayat 1 tentang Kepemilikan Saham.
“Penyesuaian untuk jumlah besaran modal yakni sebelumnya sebesar Rp 2,5 triliun menjadi Rp 3 triliun mengikuti peraturan terbaru OJK,” ujar Wirajaya
“Selain itu penambahan klausul Pihak lainnya untuk Pemegang saham PT. Bank NTB Syariah. Dimana sebelumnya hanya terdiri atas Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat,”tambahnya
Wirajaya menjelaskan hadirnya Raperda ini juga akan memudahkan PT. Bank NTB Syariah untuk dapat menjalin komunikasi dan penjajakan lebih lanjut dengan beberapa bank, sebagai calon perusahaan induk dalam skema Kelompok Usaha Bank (KUB) atupun investor strategik lainnya.
“Semoga prosesnya bisa selesai di bulan Mei ini,”pungkasnya. (STA)