Mataram (NTB Satu) – Kasus pelecehan seksual yang menyeruak di Lombok Timur sejak awal Mei ini mendapat perhatian serius dari Polres Lombok Timur dan Polda NTB. Pasalnya, dalam kasus ini yang menjadi korban adalah anak-anak.
Kapolres Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono, menyampaikan, pihaknya mendapat tiga laporan dari masyarakat sejak tanggal 2 Mei 2023. Dari ketiga laporan tersebut, terdapat dua perkara, yakni dua-duanya tentang dugaan pelecehan seksual.
“Setelah kami melakukan penyelidikan dan meningkat ke penyidikan, ada dua tersangka yang telah kami tetapkan. Dua tersangka ini sudah kami lakukan penahanan juga,” ungkapnya saat rilis di Polda NTB, Selasa, 23 Mei 2023.
Dua tersangka ini, kata Hery, waktu penahanannya berbeda karena laporannya juga berbeda. “Yang pertama, HSN di lembaga pendidikan yang berada di Kotaraja tanggal 4 Mei 2023 kami amankan. Untuk yang kedua, LMI di pondok pesantren yang berada di Sikur, Selasa, 16 Mei 2023,” ujarnya.
Saat melakukan pengamanan kepada kedua tersangka, lanjut Hery, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti yang ada.
“Pada lokasi Kotaraja terdapat enam barang bukti. Sedangkan pada lokasi Sikur, ada tujuh barang bukti,” bebernya.
Dengan adanya laporan dan barang bukti tersebut, kata Hery, pihaknya langsung melakukan penahanan. Pihaknya pun juga akan melakukan pendalaman kembali terkait jumlah korban, motif, dan pihak yang terlibat.
“Untuk korban sejauh ini ada tiga, dua untuk lokasi perkara di Kotaraja dan satu untuk lokasi Sikur. Kalau motif, tersangka sendiri yang langsung melakukan bujuk rayu pada korban tetapi apakah ada pihak lain terlibat, perlu pendalaman,” jelasnya.
Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, menegaskan, kasus ini penanganannya dilakukan oleh Polres Lombok Timur. Polda NTB hanya melakukan asistensi saja.
“Alhamdulillah prosesnya bisa ada tindak lanjut dan kami tegakkan sesuai aturan berlaku. Sehingga ditetapkan dua tersangka dan penahanan di Polres Lombok Timur. Mudah-mudahan bisa kami kawal sampai proses persidangan,” harapnya.
Terkait ancaman yang akan diberikan kepada dua tersangka, Teddy menjelaskan, bahwa ancaman pidana kurungan telah menanti. “Lima tahun sampai 15 tahun penjara. Termasuk juga dengan denda sebesar Rp5 Miliar,” tutupnya. (JEF)