Mataram (NTB Satu) – Ketua Perindo Kota Mataram Zamratul Rahili mengaku tak kecewa atas mundurnya salah satu bacalegnya yang merupakan istri dari Politisi PDIP NTB Ruslan Turmuzi yakni Baiq Nanik Winarni.
Ia menjelaskan bahwa penarikan kembali berkas pencalegannya di Partai Perindo merupakan hak politik seseorang. Oleh karenanya tidak boleh ada intervensi untuk menghalang-halangi pilihan politik yang telah ditentukannya.
“Ya tentu ada dalam PKPU, ketika bakal calon itu mengundurkan diri maka dengan sendirinya tercoret dalam bacaleg,” ujar Zamratul Rahili saat dikonfirmasi Senin 15 Mei 2023.
Kemudian ia pun memaparkan akan segera melakukan proses pergantian terhadap kekosongan posisi pada bacaleg sebelumnya melalui mekanisme secara administrasi yang berdasarkan pada PKPU. “Kami akan proses penggantinya,” tuturnya.
Kemudian mengenai adanya dugaan Perindo akan berusaha mempertahan bacaleg tersebut, ia menyangkal dengan tegas. Pihaknya akan mengikuti seluruh aturan organisasi dalam menyelesaikan problem yang ada di internalnya.
“Kami tidak ada mempertahankan bacaleg yang mau mengundurkan diri,” jelasnya.
Sehingga menurutnya, seluruh yang dilakukan oleh Partai Perindo Kota Mataram telah sesuai koridor dan tidak serta merta melenceng dari mekanisme yang berlaku.
“Artinya yang kami lakukan yaitu tegak lurus dalam aturan organisasi dan tegak lurus sama aturan yang ada dalam kontestasi politik,” ungkapnya.
Selanjutnya terkait dengan mundurnya Baiq Nanik itu, ia akan menghormati keputusan itu dan menghormatinya selama tidak meninggalkan hal yang buruk bagi Partai Perindo.
“Saya hormati jika ada tekanan politik bagi beliau,” tandasnya. (ADH)