Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melalui Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) mengawal tiga proyek PT. PLN di NTB.
Asisten Intelejen (Asintel) Kejati NTB, I Wayan Riana menyebut pengawalan ini sebagai bentuk Kejati mengawasi berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) di NTB. Khususnya di bagian yang berpotensi menghambat pengerjaan proyek.
“Seperti Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT). Itu yang kami fokuskan,” katanya, Jumat, 29 Maret 2024.
Ketiga proyek PLN tersebut adalah pembangunan PLTU Lombok FTP-2 Pembangkit 100 MW di Padak Guar Kecamatan Sambelia, Lombok Timur.
Kemudian pembangunan Transmisi SUTT 150 kV Jeranjang – Sekotong di Dusun Taman Ayu, Kecamatan Gerung, menuju Dusun Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat.
Berita Terkini:
- Real Madrid Siapkan 6 Kandidat Pengganti Ancelotti, Tiga Nama tak Terduga Muncul
- Motif “Walid Lombok” Diduga Cabuli Santriwati: Doa Kebaikan dan Perbaikan Keturunan
- “Walid Lombok” Diduga Cabuli-Setubuhi Santriwati Ditetapkan Jadi Tersangka
- 10 Rekomendasi Buku Karya Penulis Dunia Terbaik Sepanjang Masa
- KPK Ungkap Keterkaitan Ridwan Kamil dalam Kasus Bank BJB
Terakhir pembangunan PLTMG Sumbawa-2 Pembangkit 30 MW di Dusun Labuhan Badas, Kecamatan Labuhan Badas, Sumbawa.
“Jadi ada tiga titik proyek yang kami kembalikan berikan pengawasan,” ucap Riana.
Pengawasan ini ditandai dengan penandatanganan MOU antara Kejati NTB dengan pihak PLN yang diwakili General Manajer UIP Nusra, Abdul Nahwan, Kamis, 29 Maret 2024.
Dengan begini, jumlah proyek yang diawasi kejaksaan bertambah. Di mana sebelumnya Kejati NTB juga mengawal pembangunan Proyek Meninting, Lombok Barat dan proyek pipa SPAM di Lombok Timur. (KHN)