Mataram (NTB Satu) – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB segera menetapkan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 14 Tahun 2019. Pergub No. 14 Tahun 2019 mengatur soal Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor.
Hanya saja, pengganti dari Pergub No. 14 Tahun 2019 yang mengatur tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor masih berupa draf.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Bappenda NTB, Muhari Isnaeni mengatakan sikap pro dan kontra selalu ada. Namun, Isnaeni meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir atas penerapan Pergub baru tersebut
“Masyarakat yang tidak bayar Pajak Kendaraan Bermotor selama dua tahun akan dikenakan penahanan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Masyarakat yang tidak bayar Pajak Kendaraan Bermotor selama empat tahun akan dikenakan penahanan kendaraan,” jelas Isnaeni, Kamis, 4 Mei 2023.
Isnaeni imbau masyarakat agar segera menyelesaikan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Karena, akan segera berlaku Undang-undang yang menghapus registrasi dan administrasi kendaraan jika tidak segera bayar pajak.
Masyarakat harus segera cek kendaraan. Bappenda NTB telah memasukkan seluruh ketentuan dan syarat perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor di media sosial.
“Kami telah memberikan berbagai kemudahan untuk masyarakat supaya segera membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Masyarakat telah bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor di mana pun lokasinya melalui aplikasi E-Samsat Delivery,” tandas Isnaeni. (GSR)
Lihat juga:
- Gubernur Lalu Iqbal Hubungi Menteri Tito, Jelaskan Pemicu Kontraksi Ekonomi NTB
- 100 Hari Gubernur dan Wakil Gubernur NTB
- Bupati Sumbawa Jarot Beberkan Kerja Keras Raih Opini WTP dari BPK RI
- Hasil Pansus SOTK DPRD NTB Diumumkan 2 Juni, Begini Bocorannya
- Daya Beli Tumbuh di Tengah Ekonomi NTB Minus, Realita Berkata Lain
- Meski Dirazia Polisi, Pesta Miras di Labuhan Haji Masih Langgeng