Mataram (NTB Satu) – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB segera menetapkan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 14 Tahun 2019. Pergub No. 14 Tahun 2019 mengatur soal Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor.
Hanya saja, pengganti dari Pergub No. 14 Tahun 2019 yang mengatur tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor masih berupa draf.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Bappenda NTB, Muhari Isnaeni mengatakan sikap pro dan kontra selalu ada. Namun, Isnaeni meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir atas penerapan Pergub baru tersebut
“Masyarakat yang tidak bayar Pajak Kendaraan Bermotor selama dua tahun akan dikenakan penahanan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Masyarakat yang tidak bayar Pajak Kendaraan Bermotor selama empat tahun akan dikenakan penahanan kendaraan,” jelas Isnaeni, Kamis, 4 Mei 2023.
Isnaeni imbau masyarakat agar segera menyelesaikan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Karena, akan segera berlaku Undang-undang yang menghapus registrasi dan administrasi kendaraan jika tidak segera bayar pajak.
Masyarakat harus segera cek kendaraan. Bappenda NTB telah memasukkan seluruh ketentuan dan syarat perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor di media sosial.
“Kami telah memberikan berbagai kemudahan untuk masyarakat supaya segera membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Masyarakat telah bisa membayar Pajak Kendaraan Bermotor di mana pun lokasinya melalui aplikasi E-Samsat Delivery,” tandas Isnaeni. (GSR)
Lihat juga:
- 10 Alasan Serangan Iran ke Israel Disambut Positif oleh Dunia
- Pencuri Ayam di Ampenan Tinggalkan Motor saat Kepergok Pemilik Rumah
- DFSK Super Cab Jadi Andalan Katering MBG di NTB, Efisien untuk Angkut 1.050 Porsi
- Pemprov NTB Upayakan Jalan Tengah Pasca Insiden di Teluk Ekas
- Prodi PJKR STKIP Taman Siswa Bima Lolos Hibah Pembelajaran Digital Kolaboratif 2025
- Rumor Shin Tae-yong Latih Timnas China Mencuat, Ini Faktanya