Tak Perlu ke Turki, Wisata Balon Udara Segera Tersedia di Sembalun
Mataram (NTB Satu) – Seorang investor asal Bandung, Jawa Barat berkeinginan mengemas wisata balon udara di Sembalun, Lombok Timur. Jika terealisasi, wahana wisata udara yang sedang populer di Turki itu bisa dinikmati di NTB.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) NTB, Jamaluddin Malady mengatakan, semula investor tersebut berkeinginan membuka wisata balon udara ini di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Namun antara investor dengan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sempat menandatangani nota kesepahaman atau MoU.

Jamaluddin mengatakan, uji coba penerbangan balon udara di Sembalun sudah dilakukan. Bahkan penerbangan balon udara sudah mengantongi izin terbang dan sertifikat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
“Karena menerbangkan balon udara ini tidak main-main. Kan membawa orang,” ujar Jamaluddin.
Bocoran bandrol tarif agar bisa menaiki balon udara tersebut adalah Rp400.000 per orang, lebih murah jika dibandingkan dengan di Turki.
“Harga tersebut termasuk murah. Jika, dibandingkan dengan yang ada di Turki yang mencapai jutaan rupiah,” lanjutnya.
Namun, yang menjadi catatan, jika cuaca buruk maka balon udara tersebut tidak bisa diterbangkan.
Menurut Jamaluddin, kehadiran wisata balon udara ini tentu membawa warna baru bagi wisata di Sembalun, Lombok Timur khusus. Apalagi Indonesia sekarang tepatnya Lombok menjadi wisata alam nomor lima di dunia. Sehingga ia berharap, dengan adanya wisata balon udara ini dapat menambah daya tarik bagi pariwisata NTB.
“Ini sangat positif sekali bagi pariwisata NTB. Sehingga, ketika kita ingin menikmati terbang dengan balon udara. Kita tidak perlu jauh-jauh lagi ke Turki. Besar harapan saya kepada masyarakat agar kita sama-sama menjaganya, demi pertumbuhan ekonomi NTB lebih baik,” tutupnya. (MYM)
Lihat juga:
- Lombok Segera Terhubung ke Darwin hingga Asia Timur
- Pemkot Mataram Alokasikan Rp200 Juta Bangun Huntara Korban Banjir Rob
- Video Mesum Mahasiswa KKN di Lombok Timur Bikin Warga Heboh
- NTB Ditetapkan sebagai Sentra Bawang Putih Nasional
- Anomasi dan Pertentangan Asas Hukum dalam Kewenangan Penangkapan – Penahanan oleh PPNS pada KUHAP Baru Antara Koordinasi dan Subordinasi Penyidikan
- Mensos Ungkap 54 Juta Warga Miskin Belum Terima BPJS PBI Jaminan Kesehatan



