Mataram (NTB Satu) – Perlindungan sosial atau asuransi kepada pekerja mandiri masih menjadi persoalan di NTB.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi mengakui, ini masih jadi Pekerjaan Rumah (PR) pihaknya.
Pekerja mandiri artinya setiap warga yang bekerja dan tidak bergantung kepada pemberi kerja. Dua di antaranya adalah petani dan nelayan.
Aryadi menyebutkan, dari 1 juta lebih pekerja mandiri di NTB, hanya 7 persen yang mendapatkan perlindungan sosial.
“Itu meningkat dari sebelumnya yang hanya 4 persen,” kata Aryadi saat merayakan Hari Buruh Dunia, Senin, 1 Mei 2023.
Hal itu, lanjutnya, sangat penting bagi para pekerja mandiri dan pekerja rentan apabila seketika terkena musibah.
“Karena ini menjaga apabila ada kecelakaan kerja pada tulang punggung keluarga, itu mendapat jaminan perlindungan,” jelasnya.
Kemudian secara otomatis, perlindungan sosial tersebut dapat mencegah bertambahnya angka kemiskinan.
Aryadi menyebut penerapan jaminan sosial tersebut sedang diperjuangkan untuk dijadikan peraturan daerah (Perda).
“Ini yang sedang kita dorong dalam Perda yang sedang kita bahas saat ini,” ucapnya. (RZK)