Mataram (NTBSatu) – Tim Seleksi kembali membuka pendaftaran bagi masyarakat yang akan menjadi bakal calon anggota KPU Provinsi NTB mulai 5-11 Oktober 2023.
“Berdasarkan keputusan KPU nomor 1306 tahun 2023 tentang jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dengan timsel anggota KPU Provinsi NTB periode 2024-2029 mengundang warga negara yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri,” tulis rilis dari KPU NTB Kamis, 5 Oktober 2023.
Juru Bicara Timsel, Prof. Mahyuni mengatakan pihaknya akan melaksanakan proses seleksi secara ketat.
Masyarakat dibuka kesempatan mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota KPU NTB periode 2024-2029.
Berita Terkini:
- LPG 3 Kilogram Langka Usai Iduladha, Pemkot Mataram Minta Extra Droping ke Pertamina
- Brida NTB Jalin Kerja Sama dengan Koperasi Bank NTB Syariah Perkuat Inovasi Sektor Pertanian
- Warga Desa Lendang Ara Kembali Gelar Ritual Bettulak Setelah Wabah 1970
- Selain Tijjani Reijnders, 2 Pemain Manchester City ini Keturunan Indonesia
“Kita mohon kepada masyarakat NTB, untuk maksimal berpartisipasi, bagi mereka yang merasa memiliki, kualifikasi , kompetensi, serta pengalaman, sebagai syarat-syarat, Baik yang termasuk administratif, maupun softskill, kemampuan berekspresi berbasis pengalamannya,” ucap Prof. Mahyuni yang juga akademisi Universitas Mataram itu.
Lebih lanjut, ia mengatakan, persyaratan yang telah tertera bisa menjadi rujukan bagi masyarakat yang ingn berkecimpung dalam hal kepemiluan.