Mataram (NTBSatu) – Tim Seleksi kembali membuka pendaftaran bagi masyarakat yang akan menjadi bakal calon anggota KPU Provinsi NTB mulai 5-11 Oktober 2023.
“Berdasarkan keputusan KPU nomor 1306 tahun 2023 tentang jadwal tahapan pelaksanaan seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dengan timsel anggota KPU Provinsi NTB periode 2024-2029 mengundang warga negara yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri,” tulis rilis dari KPU NTB Kamis, 5 Oktober 2023.
Juru Bicara Timsel, Prof. Mahyuni mengatakan pihaknya akan melaksanakan proses seleksi secara ketat.
Masyarakat dibuka kesempatan mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota KPU NTB periode 2024-2029.
Berita Terkini:
- KPU Resmi Tetapkan Iqbal – Dinda sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2025-2030
- Iseng Ditanya “Kata-kata Hari ini”, Agus: Kebenaran Pasti akan Terungkap
- Kuasa Hukum Minta Agus Jadi Tahanan Rumah, Takut Nekad Bunuh Diri
- Lama tak Terdengar, Jaksa Stop Penyidikan Korupsi Sapi Lombok Barat
“Kita mohon kepada masyarakat NTB, untuk maksimal berpartisipasi, bagi mereka yang merasa memiliki, kualifikasi , kompetensi, serta pengalaman, sebagai syarat-syarat, Baik yang termasuk administratif, maupun softskill, kemampuan berekspresi berbasis pengalamannya,” ucap Prof. Mahyuni yang juga akademisi Universitas Mataram itu.
Lebih lanjut, ia mengatakan, persyaratan yang telah tertera bisa menjadi rujukan bagi masyarakat yang ingn berkecimpung dalam hal kepemiluan.