Peduli Disabilitas, Polda NTB dan Kementerian Sosial Salurkan Paket Sembako
Mataram (NTB Satu)– Sebagai wujud kepedulian sosial terhadap masyarakat, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) bersama Kementerian Sosial dan Bhayangkari menyalurkan paket bantuan kepada warga kurang mampu dan disabilitas.
Bantuan diberikan kepada 30 orang yang membutuhkan, dengan pembagian per wilayah. Seperti, Lombok Barat dan Kota Mataram berupa paket sembako dan alat bantu penyandang disabilitas.
Bantuan diserahkan langsung pada perwakilan dari daerah yang menerima bantuan.
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB), Irjen Pol Djoko Poerwanto mengutarakan bahwa kegiatan ini sebagai wujud kepedulian dan rasa empati, Polri, Kementerian Sosial dan Bhayangkari membantu kepada warga yang mengalami kesulitan ekonomi dan membutuhkan.
“Kegiatan dalam bentuk sosial kemasyarakatan ini, melihat kondisi Nusa Tenggara Barat masih banyak membutuhkan kita,” kata Djoko.
“Ini bukan hanya sekedar pembagian sembako dan alat bantu untuk disabilitas, tetapi masih banyak bantuan seperti bedah rumah, bantuan sekolah, bantuan air dan lain sebagainya, sehingga dapat membantu yang membutuhkan, memberikan manfaat untuk yang menerima,” ujarnya Rabu, 19 April 2023.
Ia juga berharap bantuan tersebut dapat bermanfaat dan mampu memenuhi kebutuhan warga penerima bantuan.
Selain itu, Djoko juga mengatakan kegiatan bertajuk peduli sosial untuk merajut kebersamaan, kegiatan ini akan terus dilaksanakan dalam rangka membantu dan meringankan beban masyarakat kurang mampu dan membutuhkan di wilayah hukumnya.
“Dengan catatan membantu kami untuk mengingatkan masyarakat NTB jangan sampai belum memiliki KTP dan KK, karna kami mendapatkan informasi dan data masyarakat melalui NIK,” tegasnya. (WIL)
Lihat juga:
- Pengusaha Tersangka Dugaan Korupsi Lahan GTI Lombok Utara Diperiksa Jaksa
- Pemprov NTB Bentuk Satgas Gili Tramena Atasi Krisis Air
- Puluhan Tahun Diabaikan, Tiga Ruas Jalan di Sumbawa Rp312 Miliar Siap Dikerjakan
- Amdal Batal Digarap, Pengerjaan Proyek Bypass Sengkol – Pringgabaya Mulai 2027
- Hakim Vonis 3 Tahun Dua Warga Gili Trawangan, Sengketa Sewa Lahan Jadi Pangkal Perkara
- Pansel Sekda NTB Tunggu Arahan Gubernur


