Daerah NTB

Walhi NTB Temukan Aktivitas PT. AMG Berdampak Kerusakan Lingkungan Terparah di Lombok

Mataram (NTB Satu) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTB menyebut aktivitas pertambangan oleh PT AMG menghasilkan kerusakan alam paling parah di Pulau Lombok.

Temuan itu sesuai hasil investigasi awal Walhi NTB dengan menentukan kerusakan berdasarkan parameter luas wilayah.

“Pulau Lombok lebih kecil dibanding Pulau Sumbawa. Sehingga terlihat dampak aktivitas pertambangan oleh PT AMG, menghasilkan kerusakan cukup besar dibanding pertambangan lainnya,” kata Direktur Walhi NTB, Amri Nuryadin kepada NTBSatu, Kamis, 13 April malam.

Berdasarkan hasil investigasi awal di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur beberapa waktu lalu, aktivitas pertambangan itu menghasilkan setidaknya 10 titik kubangan.

“Kubangannya ada yang besar, juga ada yang kecil. Dan paling besar, luasnya sekitar 25 hektare. Jika melihat secara kasat mata, sudah seperti danau,” sambung Amri.

Selain itu, laut sekitar lokasi pertambangan juga sudah terkontaminasi. Akibatnya, para nelayan setempat tidak bisa melakukan kegiatan mencari ikan seperti biasa.

IKLAN

“Ini juga berpengaruh pada ruang tangkap nelayan. Jadi secara ekologi, sudah rusak,” tegas Amri.

Sebelumnya, Walhi menemukan adanya keluhan masyarakat sekitar mengalami gatal-gatal, dugaan sementara karena kondisi air yang tidak steril.

Meski belum dipastikan penyebab utamanya, namun Walhi mencurigai sebagai dampak aktivitas pertambangan sekitar pemukiman warga.

“Tapi mesti melakukan pendalaman (riset) lagi,” ungkapnya.

Desak Pemda Bersikap

Amri berharap, pemerintah segera melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak. “Kami mendorong pemerintah agar segera memulihkan lingkungan, dan mendorong agar aktivitas pertambangan dihentikan,” ucapnya.

Rencananya, Walhi akan kembali turun ke lokasi pertambangan untuk mendata lengkap luasan yang terdampak, terutama lokasi pertanian dan nelayan. Juga untuk mengetahui kepastian berapa jumlah Kepala Keluarga (KK) yang terdampak langsung.

“Yang pasti, kami akan turun kembali ke lapangan,” tutup Amri.

Tim kuasa hukum PT AMG Basri Mulyani, SH.,MH memastikan, aktivitas perusahaan kliennya di blok Dedalpak Lombok Timur itu sudah sesuai aturan. PT. AMG bekerja bekerja berdasarkan Izin Usaha Pertamabangan (IUP) yang memang sudah dikantongi.

“Jadi itu sudah ada IUP kami pegang. Bukan masuk dalam kategori ilegal mining tambang pasir besi ini,” tegasnya. Meski demikian, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Kejati NTB. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button