Mataram (NTBSatu) – Dit Resnarkoba Polda NTB menggagalkan peredaran 20 kilogram ganja. Pengungkapan itu pada Juni 2024 lalu di sebuah kos-kosan wilayah Cakranegara, Kota Mataram.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Rio Indra Lesmana menyebut, pihaknya akan mengekspose hasil ungkap 20 kilogram ganja pada operasi antik 2024 mendatang.
“Itu dapat apresiasi dan ucapan terima kasih langsung dari Mabes Polri,” katanya, Jumat, 5 Juli 2024.
Informasi di lapangan, pengungkapan ganja 20 kilogram itu pada Jumat, 21 Juni lalu. Tempatnya di kos-kosan Jalan Prambanan, Kelurahan Saptamarga, Cakranegara.
Tersangka berinisial IP asal Kampung Andir, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ganja tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dengan terbungkus plastik hitam dan aluminium foil. Tersangka usia 37 tahun mendapat kiriman ganja dari bosnya inisial D, asal Cilacap, Jawa Tengah.
Dari pengiriman ganja, IP mendapat upah Rp50 juta. Rencananya dia akan menyerahkan barang haram tersebut ke pihak yang sudah D tentukan. Beruntungnya, tim Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda NTB berhasil menggagalkan bisnis haram itu.
Pengungkapan barang haram tersebut, sambung Rio, termasuk kategori besar. Apalagi mencapai 20 kilogram. Dia menyebut hasil ungkap ini sebuah prestasi dan bukti integritas tinggi dari pihak Dit Resnarkoba Polda NTB dalam mengungkap kasus.
Berkat pengungkapan puluhan kilogram ini, Dit Resnarkoba Polda NTB dan jajaran Subdit 1 mendapat penghargaan Kapolda NTB Irjen Umar Faroq pada HUT Bhayangkara, Senin, 1 Juli 2024 lalu.
Sementara Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Dedy Supriadi mengaku, apresiasi dari Kapolda menjadi penyemangat pihaknya memberantas peredaran narkoba di NTB.
“Ini menjadi penyemangat kami untuk terus melakukan pengungkapan dan pemberantasan kasus narkotika di NTB,” ucapnya.