ASN di Mataram Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas
Mataram (NTBSatu) – Plt. Sekertaris Daerah Kota Mataram Bq. Evi Ganevia melarang ASN Pemkot Mataram menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran tahun ini.
Dia mengatakan, aturan ini sama seperti tahun lalu. “Saya kira ketentuan ini sama dengan tahun lalu, Insya Allah Pemerintah kota akan patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” Kata Evi, Senin 10 April 2023.
Diketahui, aturan larangan mudik tahun 2022 diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 13/2022.
Dalam aturan tersebut menjelaskan, setiap pegawai pemerintahan tidak boleh menggunakan kendaraan plat merah itu diluar kepentingan dinas.
Meski aturan tersebut tidak menyebutkan secara spesifik sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar, namun akan tetap terkena sanksi kode etik.
“Kalau sanksi yang melanggar secara umum karena tidak patuh acuannya adalah peraturan tentang kode etik,” lanjut Evi.
Saat disinggung terkait peraturan yang melarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik berkaitan dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, dia enggan menjawab.
“Cukup dulu, ya. Jangan dibahas yang itu. Saya harus belajar sambil buka kitab,” tutupnya. (KHN)
Lihat juga:
- Bupati Lombok Timur Beri Insentif kepada 800 Guru di Wanasaba, Komitmen Ringankan Beban
- 25 Napi di NTB Terima Remisi Natal 2025
- Pencarian Pendaki Hilang di Gunung Sangeangapi, Antara Teknologi dan Terusik Spekulasi Mistis
- Kolaborasi APBN-APBD di Kawasan Pantai Saliper Ate, Progres Fisik Capai 94 Persen
- Pemkot Mataram Tetapkan UMK 2026 Rp3.019.015
- Peredaran Rokok Ilegal di Sumbawa Meningkat 500 Persen, Kecamatan Labuan Badas Terbesar



