ASN di Mataram Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Mataram (NTBSatu) – Plt. Sekertaris Daerah Kota Mataram Bq. Evi Ganevia melarang ASN Pemkot Mataram menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran tahun ini.
Dia mengatakan, aturan ini sama seperti tahun lalu. “Saya kira ketentuan ini sama dengan tahun lalu, Insya Allah Pemerintah kota akan patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” Kata Evi, Senin 10 April 2023.
Diketahui, aturan larangan mudik tahun 2022 diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 13/2022.
Dalam aturan tersebut menjelaskan, setiap pegawai pemerintahan tidak boleh menggunakan kendaraan plat merah itu diluar kepentingan dinas.
Meski aturan tersebut tidak menyebutkan secara spesifik sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar, namun akan tetap terkena sanksi kode etik.
“Kalau sanksi yang melanggar secara umum karena tidak patuh acuannya adalah peraturan tentang kode etik,” lanjut Evi.
Saat disinggung terkait peraturan yang melarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik berkaitan dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, dia enggan menjawab.
“Cukup dulu, ya. Jangan dibahas yang itu. Saya harus belajar sambil buka kitab,” tutupnya. (KHN)
Lihat juga:
- Misinformasi! Tambang Ilegal Dekat Mandalika Berlokasi di Sekotong
- Rp16 Miliar APBD NTB 2025 Berpotensi Jadi Silpa
- Kemendagri Minta Pemprov NTB Lakukan Penyesuaian Belanja Perjalanan Dinas-ATK di APBD Perubahan
- Bupati Jarot Apresiasi Raihan 21 Medali Atlet Taekwondo Sumbawa: Ini Baru Prestasi Sesungguhnya
- Pemprov NTB Tidak Satu Suara soal 12 Paket Proyek Terancam Batal Dikerjakan
- Bupati Iron Minta Pejabat Eselon II Pemkab Lombok Timur Bikin Gebrakan Baru