ASN di Mataram Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Mataram (NTBSatu) – Plt. Sekertaris Daerah Kota Mataram Bq. Evi Ganevia melarang ASN Pemkot Mataram menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran tahun ini.
Dia mengatakan, aturan ini sama seperti tahun lalu. “Saya kira ketentuan ini sama dengan tahun lalu, Insya Allah Pemerintah kota akan patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” Kata Evi, Senin 10 April 2023.
Diketahui, aturan larangan mudik tahun 2022 diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 13/2022.
Dalam aturan tersebut menjelaskan, setiap pegawai pemerintahan tidak boleh menggunakan kendaraan plat merah itu diluar kepentingan dinas.
Meski aturan tersebut tidak menyebutkan secara spesifik sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar, namun akan tetap terkena sanksi kode etik.
“Kalau sanksi yang melanggar secara umum karena tidak patuh acuannya adalah peraturan tentang kode etik,” lanjut Evi.
Saat disinggung terkait peraturan yang melarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik berkaitan dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, dia enggan menjawab.
“Cukup dulu, ya. Jangan dibahas yang itu. Saya harus belajar sambil buka kitab,” tutupnya. (KHN)
Lihat juga:
- Fraksi PKS Lombok Barat Ungkap Alasan Tolak Setujui Pencopotan Dirut PT AM Giri Menang
- KPU NTB Tunggu Regulasi Dana Kampanye, Termasuk Aturan Uang Digital
- Diskusi Museum NTB, Mendalami Etika Perkawinan Adat Sasak Demi Pencegahan Stunting
- Vermin Persyaratan Bacaleg NTB Masih Berlangsung Hingga 23 Juni 2023
- Analisis Sosiologi Mengenai Keputusan Inara Rusli Melepas Cadar
- Desakan 8 Fraksi untuk Copot Dirut PTAM Giri Menang Sudah Dikirim ke Bupati Lombok Barat