Nama Bupati Bima Kembali Disebut Terima Uang Proyek Saprodi Cetak Sawah Baru
Mataram (NTBSatu) – Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri disebut-sebut menerima aliran dana kasus Saprodi cetak sawah baru Bima tahun 2016.
“Memang ada sejumlah anggaran yang diterima Abdul Rauf. Dari Abdul Rauf katanya akan diserahkan kepada Bupati Bima,” kata terdakwa Muhammad di hadapan Majelis Hakim, di ruang sidang Gedung PN Tipikor Mataram, Senin 10 April 2023.
Hal itu terungkap pasca penasihat hukum terdakwa Muhammad Tayeb, Aan Ramadhan bertanya kepada Muhammad terkait data penerima fee proyek tersebut.
Jumlah nominalnya pun beragam. Pertama Rp100 juta pada 16 September, kemudian Rp50 juta pada 28 Oktober 2016 dan terakhir Rp100 juta. Totalnya sebanyak Rp250 juta.
Mendengar angka angka itu, Muhammad lagi-lagi menjelaskan bahwa uang tersebut telah diambil Abdul Rauf untuk diserahkan kepada Bupati Bima.
“Jadi, Abdul Rauf mengambil uang itu untuk Umi (sapaan akrab Bupati Bima, red),” ucapnya.
Kendati demikian, Muhammad mengaku tidak mengetahui penggunaan uang tersebut oleh Bupati Bima. Juga apakah Abdul Rauf telah menyerahkan uang tersebut kepada Indah Dhamayanti Putri.
“Saya tidak mengerti uang itu (digunakan) untuk apa,” tegasnya.
Begitu juga saat Aan menanyakan adanya sejumlah anggaran yang mengalir kepada nama Muhammad. Dia mengaku, bahwa nama yang dimaksud adalah dirinya. “Benar itu adalah nama saya,” ucapnya.
Akan tetapi, Muhammad mengaku tertulisnya nama dia dalam data tersebut merupakan kesalahan administrasi. Karena seharusnya namanya dicantumkan sebagai orang yang menyerahkan, bukan yang menerima.
“Ini adalah kesalahan administrasi cetak,” jawabnya. (KHN)
Lihat juga:
- Tunggakan Pajak Capai Rp41 Miliar, BKD Kota Mataram Blokir Sertifikat Aset WP Bandel
- Siapkan Bukti Kunci Jelang Sidang, Tim Hotman 911 Kunjungi Radiet Ardiansyah di Lapas
- Bupati Amar Lantik 41 Pejabat KSB, Tegaskan Staf yang Tidak Disiplin akan Disanksi
- Perda Pajak Dirombak, NTB Kejar Penerimaan Baru dari Kendaraan dan Tambang
- Pelabuhan Lembar Tutup Sementara Mulai 18 Maret, Masyarakat Diminta Mudik Lebih Awal
- BREAKING NEWS – Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi: Yogi Divonis 14 Tahun, Aris 8 Tahun



