Hukrim

Kesal Tidak Diizinkan Mengikuti Persidangan, Puluhan Warga Mengamuk di PN Selong

Mataram (NTBSatu) – Puluhan keluarga korban kasus pembunuhan, Jum’ah alias Amaq Anto mengamuk di depan ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Selong. Alasan tindakan itu, karena mereka tidak bisa masuk mengikuti persidangan.

Padahal, majelis yang memimpin jalannya sidang menyatakan sidang terbuka untuk umum. Dari video yang beredar, aparat keamanan dari pihak kepolisian berjaga ketat dengan memasang pagar betis di pintu masuk ruangan sidang.

“Kemarin bisa masuk tiga orang. Tidak tahu sekarang kenapa kita tiba-tiba tidak bisa masuk,” ungkap keponakan korban, Wahyuni. Senin 3 April 2023.

IKLAN

Amarah keluarga korban semakin memuncak setelah mereka mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kedua terdakwa mendapat tuntutan dari JPU masing-masing 18 tahun penjara.

“Tuntutan kepada dua orang pembunuh ini terlalu ringan. Jaksa tidak adil, karena mereka sudah berencana untuk membunuh suami saya,” kata Istri korban yang turut hadir.

Dia mengatakan mestinya kedua terdakwa harus mendapat hukuman mati. Apalagi tindakan pelaku kepada korban sangat sadis, karena perbuatan keduanya mengakibatkan 36 luka robek di tubuh korban.

“Tuntutan Jaksa sangat ringan. Harusnya dua orang ini mendapat hukuman mati. Karena mereka sangat sadis dan biadab terhadap korban,” sambungnya.

Akibatnya, dua terdakwa seusai menjalani sidang harus mendapat pengawalan tim JPU Kejari Lombok Timur.

Terpisah, Kasi Pidum Kejari Lombok Timur, Ida Made Oka Wijaya menyatakan, tuntutan 18 tahun kepada kedua terdakwa sudah melalui berbagai pertimbangan.

“Tentu ada pertimbangan yang memberatkan dan yang meringankan. Lalu yang meringankan terdakwa, karena dia mengakui semua tindakannya dan tidak berbelit,” ucapnya.

Kendati kedua pelaku mendapat dakwaan Pasal 340 KUHP karena melakukan pembunuhan berencana, Oka menyebut tidak mungkin ada penyeragaman. Oka beralasan, karakteristik tindak pidana berbeda-beda.

“Karakteristik setiap tindak pidana itu berbeda, kendati mereka tetap mendapat hukuman Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pastinya tuntutan 18 tahun itu menurut kami sudah maksimal,” tandasnya.

Sementara itu, Humas PN Selong, Nasution, belum memberikan keterangan perihal pelarangan keluarga korban itu. (MIL)


Lihat juga:

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button