Lombok Timur

BKPH Rinjani Timur Tepis Isu Lakukan Pungli di Pantai Pink

Mataram (NTBSatu) – Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rinjani Timur, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB membantah isu adanya pungutan liar di Pantai Pink, Lombok Timur.

Kepala Balai KPH Rinjani Timur, Mustara Hadi mengatakan, kelompok tani hutan (KTH) Pink Lestari yang mengelola pantai di Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur tersebut memang mengenakan biaya karcis masuk kepada setiap kendaraan yang datang.

“Hal itu mengacu pada Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Retribusi Daerah,” kata Mustara dalam keterangan tertulis yang diterima NTBSatu, Sabtu, 1 April 2023.

Nantinya, lanjut Mustara, hasil tersebut untuk dibagikan kepada beberapa pihak. Pertama, BKPH Rinjani Timur sebesar 25 persen. Kedua, KTH Pink Lestari sebesar 70 persen dan pemerintah Desa Sekaroh sebesar 5 persen.

“Hasil yang diterima Pihak Pertama (BKPH Rinjani Timur, red) nanti akan disetor ke Kas Daerah dan dicatat sebagai lain-lain Pendapatan Asli Daerah (LLPAD) yang sah bagi Pemprov NTB,” katanya.

Hal itu sesuai ketentuan di dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2019 tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (LLPAD). Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 74 Tahun 2020 tentang Tata Cara Bagi Hasil Pemanfaatan Hutan.

IKLAN

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.83/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial, terdapat 5 skema Perhutanan Sosial, yaitu (1) Hutan Desa; (2) Hutan Kemasyarakatan (HKm); (3) Hutan Adat; (4) Hutan Tanaman Rakyat (HTR); dan (5) Kemitraan Kehutanan (KK).

Lebih jauh Mustara menjelaskan, BPK RI pernah melakukan audit secara berkala tentang perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas LHK Provinsi NTB pada tahun 2020 dan 2021.

Hasilnya, tidak ditemukan permasalahan dalam pengelolaan PAD. “Terakhir pada tahun 2022 BPK RI telah mendatangi balai-balai KPH yang menghasilkan PAD untuk dilakukan pengecekan lapangan,” sambung Mustara.

Selain itu, Dinas LHK Provinsi NTB juga rutin berkonsultasi dengan Bappenda Provinsi terkait sejumlah kegiatan yang menghasilkan PAD, agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, menurut Mustara, kegiatan KTH Pink Lestari sesuai regulasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami tetap berkomitmen menjalankan tugas pokok dan fungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

Sebagai informasi, KTH Pink Lestari mengelola kawasan wisata alam Pantai Pink seluas 3,79 Ha di Kawasan Hutan Lindung Kelompok Hutan (KH) Sekaroh RTK. 15.

Itu merupakan KTH yang memperoleh hak kelola Perhutanan Sosial dengan skema Kemitraan Kehutanan berdasarkan Perjanjian Kerjasama Kemitraan Kehutanan antara BKPH Rinjani Timur dengan KTH Pink Lestari Nomor : 522.4/101/BKPH.RT/2018 dan Nomor: 18/KTH-PLN/VII/2018 tanggal 4 Juni 2018.

Perjanjian Kerjasama Kemitraan Kehutanan tersebut diperkuat Surat Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) dari Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.8860/MEN LHK-PSKL/PSL.0/12/2018, tanggal 27 Desember 2018.

Sebelumnya, Aliansi Pemuda Aktivis Nusa Tenggara Barat (ALPA NTB) melakukan aksi untuk audiensi dugaan terjadi pungutan liar di wilayah destinasi wisata alam Pantai Pink pada 25 Maret 2023 lalu.

Mereka menganggap pengurus wisata alam Pantai Pink melakukan pungutan liar. (KHN)


Lihat juga:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button