Mataram (NTB Satu) – Pengumuman hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023 pada Selasa, 28 Maret 2023, pukul 15.00 WIB. Beberapa informasi terkait proses SNBP masih menjadi tanda tanya, termasuk tentang jadwal daftar ulang.
Daftar ulang masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada 2022 lalu, dilakukan setelah pengumuman yang hanya berjarak 2 sampai 3 minggu. Namun, jika tahun ini prosesnya masih sama, para siswa yang lulus belum bisa melakukan daftar ulang.
Hal tersebut karena para siswa belum memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL). Sebab, tanggal kelulusannya baru 5 Mei 2023 nanti. Padahal, saat mendaftar ulang, ijazah atau SKL tersebut menjadi salah satu syarat yang harus dilampirkan.
NTB Satu melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB, Selasa, 28 Maret 2023. Hal tersebut ditanggapi langsung oleh Sub Koordinator Kurikulum Bidang SMA, Dinas Dikbud NTB, Purni Susanto.
Purni menyampaikan, untuk panitia seleksi penerimaan PTN tahun ini berbeda dengan tahun lalu. “Dulu sepenuhnya dilakukan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). Saat ini oleh Balai Pengelola Pengujian Pendidikan (BP3),” ungkapnya saat dihubungi NTB Satu.
BP3 ini, kata Purni, di bawah kendali Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian. “Jadi, segala proses penerimaan PTN dikoordinasikan dengan BSKAP,” jelasnya.
BSKAP juga memiliki salah satu tugas, yakni menetapkan tanggal kelulusan siswa. Kelulusan bagi siswa SD sederajat sampai SMA sederajat.
“Meskipun, kelulusan baru tanggal 5 Mei 2023 nanti bagi jenjang SMA/MA/SLB/Paket C. Semua proses, dari kelulusan hingga penerimaan PTN telah disesuaikan,” ujar Purni.
Sehingga, untuk mekanisme daftar ulang di PTN terkait, lanjut Purni, akan disesuaikan dengan jadwal kelulusan sekolah. “Betul, nanti disesuaikan juga,” jawabnya singkat.
Purni menambahkan, siswa yang masuk PTN melalui jalur prestasi pun diperkirakan pasti lulus jenjang SMA sederajat. “Hal ini karena ketentuan kelulusan saat ini cukup melalui penilaian sumatif sekolah. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Standar Nasional Penilaian,” tutupnya. (JEF)