Mataram (NTBSatu) – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mataram menerbitkan sejumlah larangan bagi warga selama bulan Ramadan. Beberapa larangan yaitu, tidak boleh adanya pesta kembang api dan konvoi, serta balap liar.
Aturan tersebut tercantum dalam imbauan dari Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa. Upaya tersebut sebagai langkah untuk menjamin keamanan dan kenyamanan warga kota Mataram dalam beribadah, khususnya di bulan Ramadan.
“Larangan konvoi berkendaraan berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134. Pengecualian untuk kepentingan tertentu,” ungkapnya dalam imbauan tertulis Kapolresta Mataram, Jumat 24 Maret 2023.
Mustofa juga meminta, agar masyarakat tidak bermain kembang api selama Ramadan. Larangan itu tercantum dalam Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang bunga api.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan kerumunan dalam rangka menunggu sahur maupun berbuka puasa. Seperti halnya melakukan balap liar dan atau hendak melakukan balap liar.
“Kami akan laksanakan patroli dan razia rutin untuk mengantisipasi hal tersebut. Kami juga berharap peran aktif masyarakat untuk melapor,” harapnya.
Masih sambung Kapolres, upaya pemetaan wilayah rawan tindakan tersebut juga sudah terlaksana. Khususnya untuk aksi balap liar. “Pemetaan sudah kami lakukan, khusus untuk balap liar, jalan Udayana masih jadi wilayah rawan,” bebernya.
Ia juga menegaskan, apabila anggota menemukan hal demikian, akan ada tindakan tegas dari kepolisian. “Sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP pasal 216 ayat 1 dan pasal 218 KUHP, akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (MIL)
Lihat juga:
- Banjir Bandang Terjang Pulau Sumbawa, Nestapa di Ujung Tahun 2024
- Penetapan NTB sebagai Tuan Rumah PON 2028 Masih Tunggu SK Kemenpora
- Kabid SMK Terjaring OTT Seret Nama Kadis Dikbud NTB
- Siswi SMAN 1 Mataram Bawa Tim Hockey Indonesia Juara Asia
- Banjir di Pulau Sumbawa, 4.850 KK Terdampak dan 316 Ekor Hewan Ternak Hanyut