ADVERTORIAL

Dinas LHK NTB Fasilitasi Petani Hutan Sekaroh dengan Pabrik Minyak Kayu Putih

Mataram (NTB Satu) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB melalui Balai KPH Rinjani Timur mendorong terwujudnya industrialisasi hutan. Industrialiasi tersebut mesti terbangun dengan kerja sama atau kemitraan petani hutan.

Kerja sama tersebut untuk mendorong pengelolaan hutan secara legal dengan dunia usaha, yaitu pabrik minyak kayu putih.

Perwakilan Balai KPH Rinjani Timur, Dadang Sumanda mengatakan, pihaknya telah mengadakan kegiatan studi banding pengolahan HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu) berupa pengolahan ekstrak minyak daun kayu putih kepada kelompok Perhutanan Sosial yakni HKM Sekaroh Jaya dan HKM Sekaroh Maju.

Kegiatan tersebut terlaksana di pabrik penyulingan daun kayu putih CV. Galih Tulen yang berlokasi di Timbanuh, Lombok Timur.

“Kegiatan itu bertujuan untuk memberikan pandangan bahwa tanaman kayu putih memiliki nilai ekonomis yang jauh lebih menjanjikan. Sebab, jika dibandingkan dengan tanaman semusim seperti jagung, tanaman kayu putih tidak membutuhkan perawatan yang sulit,” ungkap Dadang, Ahad 19 Maret 2023.

Selain itu, pemasaran kayu putih pun telah tersedia. CV. Galih Tulen siap menerima bahan baku kayu putih berapapun jumlahnya.

Terdapat pula kegiataan untuk meningkatkan semangat Kelompok Tani Hutan dalam pengembangan tanaman kayu putih berupa agroforestry lahan kering. Petani hutan Sekaroh pun tidak perlu ragu dalam pemasaran untuk kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

“Rombongan studi banding ini terdiri dari 24 wakil petani dari HKM Sekaroh Maju dan Sekaroh Jaya, Balai KPH Rinjani Timur, RPH Jerowaru dan PT. Akarmas Arah Semesta yang melakukan rehabilitasi hutan di wilayah HKM Sekaroh,” terang Dadang.

HKM Sekaroh Maju memiliki legalitas SK izin No.188.45/443/HUTBUN/2012 dengan luas 309,69 Ha, sementara HKM Sekaroh Jaya SK No. 188.45/231.b/HUTBUN/2013 dengan luas 234,39 Ha.

Sementara itu, Kepala Dinas LHK NTB, Julmansyah mengatakan, sejak misi industrialisasi NTB Gemilang, upaya penanaman rehabilitasi lahan memiliki nilai ekonomi untuk masyarakat. Selain itu, dapat menjadi sumber bahan baku industrialisasi sehingga memiliki nilai tambah.

“Untuk itu, menjadi tugas pemerintah mempertemukan petani hutan sebagai penyedia bahan baku dengan pasarnya yakni pabrik. Dalam hal ini jenis tanaman Kayu Putih lantaran kondisi hutan sekaroh dan agroklimat cocok dengan kayu putih. Tanaman tersebut sekali tanam dapat dipanen sepanjang tahun dengan periode 6 hingga 7 bulan per sekali panen,” ujar Julmansyah.

Pola dan strategi tersebut akan diterus dilakukan di lahan-lahan kritis untuk di dalam dan luar kawasan hutan, baik di Lombok bagian selatan serta di Pulau Sumbawa, khususnya di Bima dan Dompu. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button