Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencoret Azhar, Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD NTB dari Partai Demokrat asal Daerah Pemilihan (Dapil) VIII Lombok Tengah.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan nama tersebut masuk Daftar Calon Tetap (DCT) pemilu 2024 mendatang.
Alasan mendasar dicoretnya caleg tersebut yakni KPU NTB telah mendapat putusan pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pengerusakan.
“Kalau dari sisi admistrasi itu ada putusan pengadilan yang kami terima, sehingga kami nyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” kata Anggota KPU NTB Zuriati Selasa, 9 Januari 2024.
Caleg nomor urut satu itu dihapus dari DCT karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya, yang berkekuatan hukum tetap berupa putusan Mahkamah Agung (MA), dan sesuai dengan pasal 84 dan pasal 87 PKPU 10 tahun 2023.
Berita Terkini:
- Eks Anggota Polisi Terjerat Kasus Narkoba Kabur dari Tahti Polda NTB
- Dugaan Penyimpangan Anggaran Dukcapil Lombok Tengah Dilaporkan ke Jaksa
- Kasus Dugaan Perusakan Gerbang DPRD NTB Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- Gubernur NTB: Keuntungan dari Wisata Teluk Saleh Harus Dimanfaatkan untuk Konservasi Hiu Paus
Kendati demikian, pihak yang keberatan masih bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu NTB perihal dicoretnya dari DCT.
Untuk diketahui, Azhar didakwa dalam kasus dugaan perusakan alat berat jenis excavator milik Tampah Hills, yang dilakukan oleh Azhar, mantan Kepala Desa Mekarsari Kecamatan Praya Barat pada awal 2022 lalu.
Dalam persidangan, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya menjatuhkan vonis bebas kepada Azhar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) kemudian mengusulkan kasasi. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi tersebut.
Selanjutnya, putusan kasasi keluar pada bulan Oktober 2023. Dalam putusan dengan nomor: 1208/K/Pid 2023 tanggal 5 Oktober 2023 tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi dari JPU Kejari Lombok Tengah. Selain itu, MA juga membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 12/Prd.B/2023/PN Prayaa tanggal 6 Juni 2023.
Secara ekspliait, terdakwa (Azhar) dinyatakan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum yang turut serta melakukan menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dipakai lagi barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain. Selain itu, MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azhar dengan hukuman penjara selama 4 bulan. (ADH)