Mataram (NTB Satu) – 3.043 pelamar Prioritas 1 (P1) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 dibatalkan penempatannya. Mereka batal lulus sebagai PPPK.
Di antara 3.043 pelamar, 28 pelamar merupakan guru honorer yang penempatannya di lingkup Pemerintah Provinsi NTB.
Para guru tersebut telah mengikuti seleksi tahun 2021 (P1). Saat itu walaupun nilainya telah memenuhi ambang batas tetapi tidak mendapat formasi.
Mereka harus menunggu setahun. Sekarang setelah dapat formasi, mereka terpaksa harus kecewa.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB, H. Aidy Furqan, membenarkan adanya pembatalan pengangkatan sebagai PPPK untuk P1.
“Terdapat 28 guru honorer yang telah lulus passing grade (PG) batal sebagai PPK tahun ini. Mereka guru SMA, SMK, maupun SLB di NTB,” ungkap Aidy kepada ntbsatu.com, Jumat, 10 Maret 2023.
Aidy menambahkan, Pemerintah Pusat pasti memiliki alasan dan pertimbangan yang matang atas pembatalan para guru itu sebagai PPPK. “Sangat menyayangkan keputusan itu setelah para guru mengikuti semua proses, berjuang untuk mendapatkan kesempatannya,” tambahnya.
Setelah adanya pembatalan, Dikbud Provinsi NTB akan berkonsultasi kepada Pemerintah Pusat uga berkoordinasi dengan UPT Kemendikbudristek di daerah.
“Nanti kami akan konsultasikan dan koordinasikan dulu. Semoga ada opsi lain yang menyusul untuk kebijakan yang lebih baik ke depannya,” ujar Aidy.
Pembatalan itu tidak hanya terjadi di lingkup Pemerintah Provinsi NTB. Sebanyak 126 guru honorer di 7 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di NTB pun gagal batal sebagai PPPK.
Rinciannya, Kabupaten Lombok Barat 6 guru, Kabupaten Lombok Timur 28 guru, dan Kabupaten Sumbawa 3 guru. Selain itu, Kabupaten Dompu 6 guru, Kabupaten Bima 45 guru, dan Kabupaten Sumbawa Barat 3 guru. Serta, Kabupaten Lombok Utara 6 guru, dan Kota Bima 29 guru.
Penjelasan mengenai pembatalan itu tertuang di Surat Pengumuman Nomor 1199/B/GT.00.08/2023. Tertulis bahwa setelah adanya pengumuman penempatan pada akhir 2022 lalu terdapat sanggahan dari peserta P1.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, RIset dan Teknologi (Kemdikbudristek) pun melakukan verifikasi kembali atas data P1. Hasilnya, 3.043 pelamar P1 tidak memenuhi syarat sehingga ada pembatalan penempatan.
Melansir dari JPNN.com, Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbudristek, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., menyampaikan permohonan maaf. Ia meminta maaf atas pembatalan pengangkatan guru PPPK tahun ini.
“Untuk pelamar P1 yang mempertanyakan keputusan ini, bisa menghubungi nomor telepon 021-50847721,” ujar Nunuk.
Banyak pihak menilai pembatalan 3.043 guru PPPK ini melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (JEF)