Hukrim

Beda Perlakuan, Kasus Kapal BBM Ilegal Dihentikan,  Pengoplos Tabung Gas Bekas Dipenjara

Logika hukum berbeda dipakai penyidik kepolisian dalam menyikapi dua kasus tindak pidana migas. Pada kasus kakap dugaan pengangkutan BBM illegal di Labuhan Haji Lombok Timur, dua kapal dibebaskan dan status tiga orang tersangka dicabut. Beda nasib dengan kasus pengoplos tabung gas di Lombok Utara, tersangkanya dijebloskan ke penjara dan berkasnya sampai pengadilan.  

Pemberhentian penyidikan kasus kapal ikan bermuatan BBM berjenis solar ilegal di Labuan Haji, Lombok Timur oleh Dit Polairud Polda NTB, dinilai tidak adil oleh Pengacara Publik Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Mataram, Yan Mangandar, SH.,MH.

IKLAN

Bahkan kasus BBM ilegal ini juga sempat dibandingkan oleh Yan dengan kasus pengoplos gas subsidi tabung tiga kilogram ke tabung kaleng gas portabel di Senaru, Lombok Utara.

Polres Lombok Utara saat itu begitu gesit menyelesaikan kasus pengoplos tabung elpiji tiga kilogram subsidi, Zikrul. Hingga proses penyelesaian kasus Zikrul hanya terhitung tiga bulan saja, dari penangkapan hingga putusan untuk dijebloskan ke penjara.

Terlepas dari sisi pidananya, Zikul tidak mengetahui perbuatannya itu terlarang, karena hanya itu yang dapat ia kerjakan. Menjual tabung gas portable bekas ke para pendaki untuk bahan memasak selama pendakian.

“Kalau dari kasus tabung elpiji tiga kilogram atas nama Zikrul, kasusnya hanya tiga bulan saja. Sangat cepat dari penangkapan hingga putusan sidang. Berbeda dengan kasus BBM ilegal, berlarut-larut, hingga kini SP3,” kata Yan, Jumat 3 Maret 2023.

IKLAN

Zikrul dijebloskan ke dalam sel tahanan menggunakan UU Cipta Kerja, yang dimaana UU Cipta Kerja tidak disahkan oleh Mahkamah Agung.

Masih kata Yan, sudah saatnya pihak kepolisian maupun APH lainnya untuk berbenah diri, terlebih status kepercayaan masyarakat di Polri kini tengah menurun.

“Cukup sudah menyakiti hati rakyat, karena kasus ini adalah kasus subsidi. Kapolri juga sedang berupaya memperbaiki citra kepolisian. Begitu juga dengan Kejaksaan Tinggi NTB,” tutur Yan.

Yan menyarankan, agar kasus ini tetap berlanjut, khususnya melakukan pra-peradilan oleh Kejaksaan Tinggi NTB, maupun melakukan gelar perkara khusus.

Yan meminta pihak Ditpolairud Polda NTB agar menggunakan saksi ahli, agar dapat memberikan penilaian secara objektif, dalam gelar perkara khusus di kasus ribuan liter BBM solar ini.

“Jangan sampai hukum kita tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tandasnya.

Sebagai informasi, kasus Penyidikan kasus kapal ikan bermuatan ratusan ribu liter BBM Ilegal di Labuan Haji, Lombok Timur oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB resmi telah dihentikan.

Dihentikannya penyidikan kasus kapal bermuatan BBM ilegal ini sejak 21 Februari 2023 lalu, tertuang dalam surat ketetapan Nomor: SK.Sidik/01/II/RES.1.9/2023/Dit Polaruid.

Pada penjelasan surat edaran yang dimaksud, pihak penyidik Dit Polairud Polda NTB beralasan, tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan perkara ini. Alasan lain, berkas sudah tiga kali ditolak karena tidak terpenuhinya permintaan Jaksa agar menyeret pemilik solar. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button