BREAKING NEWSHukrim

Hari ini, KPK Kirim Berkas Mantan Wali Kota Bima ke Pengadilan Tipikor Mataram

Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menuntaskan berkas penyidikan tersangka tunggal kasus dugaan korupsi di Kota Bima, HM Lutfi.

Berkas Wali Kota Bima Periode 2018 – 2023 itu dikirim KPK ke Mataram, Senin 15 Januari 2023, untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

IKLAN

“Hari ini 15 Januari, Tim Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Mataram dengan Terdakwa Muhammad Lutfi,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri kepada NTBSatu.

Dengan begitu, status penahanan KPK beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Mataram. Namun saat ini, tahanan badan masih dijalani Lutfi di Rutan KPK.

“Saat ini tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK, Jakarta,” sambung Ali, tapi tidak dijelaskan kapan tersangka dikirim ke Mataram.

Ali Fikri masih menunggu Pengadilan Tipikor Mataram untuk penetapan waktu dan pelaksanaan sidang. Karena itu akan menjadi dasar Tim Jaksa untuk membacakan detail seluruh dugaan perbuatan korupsi dari terdakwa dimaksud. “Sesuai tercantum dalam surat dakwaan,” pungkas Ali Fikri.

IKLAN

HM Lutfi ditahan KPK tanggal 5 Oktober 2023 malam lalu. Ia ditahan malam hari setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi Pukul 10.00 Wita.

Setelah ditahan, politisi Golkar yang juga mantan Anggota DPR RI itu menjalani pemeriksaan Tanggal 24 Oktober 2023 lalu. Pemeriksaan ini yang perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski sudah diperiksa 7 jam, namun berkas tak kunjung lengkap, sehingga penahanannya diperpanjang 40 hari.

Baca Juga: Pajak Hiburan Mencekik, Dirjen Pajak Nusra: Semua Wewenang Pemda

Lutfi melalui kuasa hukumnya Abdul Hanan, SH mengaku mengidap penyakit jantung. Namun permintaan penangguhan penahanan dengan alasan sakit jantung tak digubris KPK.

Ulasan Kasus

Kasus H.M. Lutfi bermula pada sekitar tahun 2019. Saat itu, dia bersama salah satu keluarganya mulai mengkondisikan sejumlah proyek yang akan dikerjakan Pemkot Bima.

Pada awal pengkondisian berdasarkan hasil penyidikan KPK, Lutfi meminta proyek yang akan dikerjakan beberapa Dinas di Pemkot Bima, antara lain Dinas PUPR dan BPBD.

Selanjutnya dia memerintahkan pejabat di dua Dinas tersebut agar menyusun proyek yang memiliki nilai anggaran besar. Penyusunan dilakukan di rumah dinas Wali Kota Bima.

Nilai proyek pada anggaran 2019-2020 itu mencapai puluhan miliar. Setelah itu, secara sepihak Lutfi menentukan kontraktor yang siap dimenangkan dalam proyek tersebut.

Proses lelang tetap berjalan seperti biasa. “Itu dilakukan secara formalitas,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, 5 Oktober 2023.

Terungkap, kontraktor pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi seusai aturan. Atas tindakannya, H.M. Lutfi mendapat uang miliaran dari para kontraktor yang dimenangkan tersebut.

“Jumlahnya mencapai Rp8,6 miliar,” sebutnya.

Ada beberapa proyek yang dikerjakan, antara lain pelebaran Jalan Lingga Toloweri. Kemudian pengadaan listrik dan penerangan jalan umum Oi Fo’o.

Tidak hanya itu, H.M. Lutfi juga melakukan kejahatan lain, yakni menerima gratifikasi dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya. (HAK)

Baca Juga: Diterpa Kasus Peredaran Narkoba, Lapas Selong Perketat Pemeriksaan

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button