Pemerintahan

Pj Gubernur Tunggu Hasil Mediasi Terkait Kenaikan UMP NTB 2024

Mataram (NTBSatu) – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, memastikan upah minimun naik pada 2024.

Kendati demikian, pemerintah belum mengungkapkan berapa persen kenaikan upah minimun 2024. Namun, para buruh telah mengusulkan kenaikan UMP di angka 15 persen.

IKLAN

Aturan tersebut menjadi acuan Pemda provinsi dan Pemda kabupaten atau kota untuk menghitung besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi mengungkapkan, mengenai rencana kenaikan UMP itu, pihaknya dalam hal ini Pj Sekretaris Daerah (Sekda) dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, sedang melakukan mediasi dengan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

Menurutnya, antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha merupakan dua kepentingan yang harus disinkronkan.

“Tidak bisa serikat pekerja ini meminta berlebihan di luar kemampuan asosiasi pengusaha. Begitupun perusahaan, tidak bisa menekan seperti itu,” kata Gita Ariadi, Rabu, 15 November 2023.

IKLAN

Mengenai usulan kenaikan UMP sebesar 15 persen, Gita Ariadi mengakui, hal tersebut masih aspirasi. Artinya masih ada pembahasan lanjutan oleh Pj Sekda NTB dengan pihak-pihak terkait.

“Misalkan pekerja menginginkan tinggi, tapi kemampuan perusahaan tidak mampu sampai di situ. Itu semua nanti ada rumusnya, nanti BPS yang akan hitung, seperti harus disesuaikan dengan angka pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Gita menambahkan, saat ini NTB sedang dalam masa pemulihan pascapandemik Covid-19. Sebelumnya, saat pandemi Covid-19, banyak dunia usaha di NTB yang masih terdampak sehingga mereka meminta relaksasi.

“Sekarang kan sedang upaya pemulihan, termasuk upaya saya menggerakkan Meetings, Incentives, Conventions and Exhibitions ( MICE),  lagi ikhtiar ke arah sana. Mudah-mudahan apa yang kita perkirakan dan harapkan itu menjadi kenyataan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, UMP NTB 2023 ditetapkan sebesar Rp2,37 juta lebih. UMP NTB 2023 naik sebesar 7,44 persen atau Rp164.195 dari UMP 2022 sebesar Rp2,207 juta lebih.

Sementara itu, besaran UMK 2023 pada 10 kabupaten atau kota di NTB. Di antaranya, Kota Mataram sebesar Rp2,598 juta lebih, Lombok Barat Rp2,373 juta lebih, Lombok Tengah Rp2,367 juta lebih, Lombok Timur Rp2,372 juta lebih dan Lombok Utara sebesar Rp2,367 juta lebih.

Kemudian, Sumbawa Barat sebesar Rp2,479 juta lebih, Sumbawa Rp2,389 juta lebih, Dompu Rp2,369 juta lebih. Selanjutnya Bima sebesar Rp2,4 juta lebih dan Kota Bima sebesar Rp2,425 juta lebih.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi), mewajibkan seluruh kepala daerah untuk menetapkan Upah Minimum Regional (UMR) maksimal 21 November 2023.

Para gubernur atau kepala daerah wajib mengeluarkan penetapan upah minimun baru setiap tahun di daerahnya. Karena itu, upah akan selalu disesuaikan dengan nilai upah minimun baru yang diubah setiap tahun.

Adapun nilai upah minimum juga harus melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga yang dibagi rata dengan banyaknya anggota rumah tangga, yang bekerja di wilayah tersebut. (MYM)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button