Lombok Timur

Kejati NTB Periksa Bupati Lombok Timur Terkait Dugaan Korupsi pada Tambang Pasir Besi

Mataram (NTB Satu) – Kejati NTB  memeriksa Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy terkait dugaan  tindak pidana korupsi pertambangan pasir besi di Lombok Timur. Pemeriksaan Bupati Senin  12 Februari 2023 dalam kapasitas sebagai saksi.

Orang nomor satu di Lombok Timur ini tiba di Kejati NTB sejak pagi, tiba menggunakan mobil SUV warna hitam, mengenakan baju putih dan kopiah hitam. Ia terlihat masuk ke ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) di lantai dua.

Bupati Sukiman menjalani pemeriksaan cukup lama dan keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 15.00 Wita.

Tidak banyak komentar dilontarkan mantan Dandim Lombok Timur ini. Ia hanya membenarkan dimintai keterangan, namun selebihnya ia menyarankan wartawan menanyakan kepada penyidik. “Iya memang benar diperiksa (Jaksa, red),” ungkapnya sembari masuk ke mobil.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Kejati NTB, Efrien Saputera, SH membenarkan pemeriksaan Sukiman Azmy. “Iya benar, ada pemeriksaan (Bupati Lombok Timur, red,” ujarnya kepada wartawan.

Sebagai tambahan, penanganannya kasus ini sudah dinaikan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah Kajati NTB Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023.

Sejak dinaikan ke penyidik, jaksa sudah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Zainal Abidin, pejabat Dinas ESDM NTB inisial HB dan pejabat dari Perwakilan Kantor Kementerian ESDM NTB inisial MN.

Sebagai informasi, usaha pertambangan pasir besi yang sedang diusut Kejati NTB disebut berlokasi di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.  Pemegang IUP OP Mineral Logam komoditas pasir besi tersebut adalah PT AMG (inisial).

Perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan dan proses pengolahannya menggunakan magnetic separation system, yaitu proses pemisahan mineral berharga dengan mineral pengotor dengan prinsip daya tarik magnet. Sedangkan kegiatan pengolahan stone crusher yang dilakukan oleh PT VUB selaku pemegang IUPK Pengolahan tambang. (HAK/KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button